Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2024 22:19 WIB

Balap Liar Berdalih Ngabuburit, Puluhan Remaja di Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Para remaja yang terlibat balap liar usai diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Para remaja yang terlibat balap liar usai diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota, pada Senin sore (18/03/24) meringkus sejumlah pemuda yang sedang melakukan balap liar di jalan DAM Wiroborang. Mereka ditangkap karena dinilai meresahkan berdasarkan laporan warga sekitar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, selain para remaja itu juga diamankan 35 motor, yang ditengarai digunakan untuk balap liar sembari ngabuburit.

“Ada laporan dari warga, kemudian dari laporan tersebut, Satsamapta Polres Probolinggo Kota mendatangi lokasi dengan menutup akses balap liar yang digelar para pemuda,” ujar Zainullah.

Lantaran akses ditutup, puluhan pemuda yang terlibat balap liar tak bisa meloloskan diri. Hasilnya, puluhan motor berikut motornya berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota.

Menurut Zainullah, 35 unit motor yang berhasil diamankan rata-rata sudah dimodifikasi. Selain menggunakan knalpot brong, juga tak dilengkapi dengan plat nomor kendaraan.

Tidak sekedar mengamankan, aparat kepolisian juga memberikan tindakan tegas berupa tilang kendaraan. Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan juga dilakukan aparat kepolisian.

“Nantinya pemilik motor dapat mengambil motornya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Namun saat akan mengambil, pemilik kendaraan harus membawa kelengkapan motor sesuai standart pabrik,” Zainullah memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal