Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2024 22:19 WIB

Balap Liar Berdalih Ngabuburit, Puluhan Remaja di Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Para remaja yang terlibat balap liar usai diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Para remaja yang terlibat balap liar usai diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota, pada Senin sore (18/03/24) meringkus sejumlah pemuda yang sedang melakukan balap liar di jalan DAM Wiroborang. Mereka ditangkap karena dinilai meresahkan berdasarkan laporan warga sekitar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, selain para remaja itu juga diamankan 35 motor, yang ditengarai digunakan untuk balap liar sembari ngabuburit.

“Ada laporan dari warga, kemudian dari laporan tersebut, Satsamapta Polres Probolinggo Kota mendatangi lokasi dengan menutup akses balap liar yang digelar para pemuda,” ujar Zainullah.

Lantaran akses ditutup, puluhan pemuda yang terlibat balap liar tak bisa meloloskan diri. Hasilnya, puluhan motor berikut motornya berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota.

Menurut Zainullah, 35 unit motor yang berhasil diamankan rata-rata sudah dimodifikasi. Selain menggunakan knalpot brong, juga tak dilengkapi dengan plat nomor kendaraan.

Tidak sekedar mengamankan, aparat kepolisian juga memberikan tindakan tegas berupa tilang kendaraan. Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan juga dilakukan aparat kepolisian.

“Nantinya pemilik motor dapat mengambil motornya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Namun saat akan mengambil, pemilik kendaraan harus membawa kelengkapan motor sesuai standart pabrik,” Zainullah memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Waspada! Uang Palsu Marak Beredar di Kraksaan Mendekati Lebaran

25 Maret 2025 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal