Pasuruan,- Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Prigen. Seorang pengedar narkoba bernama Kuseri (42) ditangkap beserta barang bukti sabu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, Kuseri diamankan di rumahnya pada Sabtu (16/3/24) lalu.
Penangkapan terhadap warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa di wilayah tersebut marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Kuseri. “Kuseri ditangkap di depan rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Agus, Kamis (21/3/2024).
Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. Dari masing-masing kantong plastik, ditotal sabu yang disita seberat 5,33 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 tas kecil, 1 bendel klip plastik kecil, 1 scrop sedotan dan 1 buah Handphone.
“Kuseri dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Purnomo. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim