Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2024 20:39 WIB

Kakek asal Jember Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Motor usai Ganti Oli di Embong Miring


					DIRINGKUS: Pelaku curanmor pasca ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Istimewa). Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku curanmor pasca ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Istimewa).

Probolinggo,- Pria lanjut usia (lansia) asal Jember, SNDR (75) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai membawa kabur motor milik tukang ojek, pada Senin (26/02/23) lalu.

Sebelum membawa kabur motor korban, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke tempat protitusi.

Kejadian ini bermula pada Senin pagi sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang diketahui berinisial S (54), warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, bertemu SNDR, yang kemudian menawarinya ojek.

Menanggapi tawaran S, SNDR kemudian memintanya untuk diantarkan ke kawasan Embong Miring, Desa Malasan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Setelah sampai di lokasi yang diduga tempat prostitusi, pelaku meminta S untuk menjemputnya sekitar pukul 16.00 WIB.

“Usai menyalurkan hasratnya, S yang menjemput pelaku pukul 15.30 WIB kembali mengantarkannya ke sebuah warung di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan untuk makan sesuai permintaan pelaku,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Setibanya di warung, dengan berdalih hendak menjemput anaknya, pelaku meminjam motor milik korban.

Karena kasihan, korban kemudian meminjamkan motornya jenis Yamaha Mio Soul Nopol N 4841 QY kepada pelaku. Namun hingga pukul 20.00 WIB pelaku tak kunjung datang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan itulah, petugas pada Jumat (08/3/24) sekitar pukul 18.00 WIB pelaku berhasil diamankan.

Hal itu setelah pemilik motor berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di daerah Kelurahan Ketapang, beserta motor Yamaha Mio warna hijau.

“Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dimintai pertanggungjawaban dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUH Pidana, ancaman empat tahun penjara,” ucap Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal