Probolinggo,- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Pemerintah Kota Probolinggo selain mengimbau pemberian THR maksimal diberikan H-7 Lebaran, juga meminta perusahaan tidak mencicilnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga kerja, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapat THR yang mempunyai masa jabatan kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” ujar Budi, Sabtu (23/3/24).
Budi mengatakan, seluruh perusahaan di Kota Probolinggo diminta memberikan THR kepada karyawannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Untuk pemberian THR, perusahan tidak boleh mencicilnya.
Disperinaker Kota Probolinggo melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan pembayaran THR yang berdasarkan info dan aduan dari buruh atau pekerja bila terdapat permasalahan.
“Untuk itu, Disperinaker Kota Probolinggo telah membentuk dan membuka posko pengaduan THR yang mulai dibuka pada 21 Maret hingga 5 April 2024 yang berlokasi di Kantor Diperinaker Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan) Kecamatan Kanigaran,” tandas Budi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim