Pasuruan,- Totok Handoko (42), warga Dusun Karangwingko, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Suprianto, mengatakan, Totok diamankan di depan Pos Lantas Purwosari pada Senin (20/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang keluyuran membawa sajam di sekitar Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan menciduk Totok, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
“Saat digeledah, kami menemukan barang bukti berupa sebilah sajam jenis celurit dengan sarung senjata dari bahan kulit warna hitam dan pegangan sajamnya terbuat dari kayu warna hitam,” kata Hudi.
Kala diinterogasi, Totok mengaku hendak menjual sajam tersebut kepada seseorang. “Dia ngakunya mau menjualnya,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Totok bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Purwosari. Besok, kami limpahkan ke Polres Pasuruan,” Hudi memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim