Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2024 10:02 WIB

Polisi Ringkus Dua Penjual Miras di Purwosari Pasuruan, Puluhan Botol Miras Disita


					DIRINGKUS: Qiroatul Qodir (kanan) dan Fence Sufu Sefa, keduanya warga Desa Martapuro, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi gara-gara menjual miras. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Qiroatul Qodir (kanan) dan Fence Sufu Sefa, keduanya warga Desa Martapuro, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi gara-gara menjual miras. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aparat Polsek Purwosari meringkus dua orang penjual minuman keras (miras) di Desa Martapuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2024) malam.

Kedua penjual miras tersebut adalah Qiroatul Qodir (22) warga Dusun Putranan Puntir, Desa Martapuro dan Fence Sufu Sefa (42) warga Dusun Alkmar, Desa Martapuro.

Mereka tak berkutik saat sejumlah polisi menggerebek tempat usahanya dan menemukan puluhan botol miras yang mereka dijual.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Suprianto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dua orang itu telah menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, dua lokasi penjualan miras berhasil diidentifikasi.

“Sekitar pukul 19.30 WIB kami melakukan penggrebakan di dua lokasi. Dua lokasi penggerebekan ini masih berada di Desa Martapuro,” kata Hudi.

Qodir diringkus di sebuah rumah dengan barang bukti 13 botol miras ukuran 600 liter. Sementara itu, di lokasi lain, polisi mengamankan Dufu Sefa beserta 15 botol miras jenis arak ukuran 600 liter dari warungnya.

“Qiroatul Qodir ini mengaku disuruh menjual miras oleh seorang inisial DN, yang saat ini masih DPO,” ungkap Hudi.

Kedua orang penjual miras beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Purwosari. “Selanjutnya mereka akan diproses tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Hudi. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal