Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2024 18:01 WIB

Merasa Ditipu, Eks Karyawan PT Kertas Leces Laporkan Koordinator Geber P5H2K


					LAPOR: Eks Karyawan PT Kertas Leces membuat laporan di Mapolres Probolinggo, Senin (25/3/24). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

LAPOR: Eks Karyawan PT Kertas Leces membuat laporan di Mapolres Probolinggo, Senin (25/3/24). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sejumlah buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Niaga, Informatika, Keuangan, dan Perbankan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (NIKEUBA KSBSI) PT Kertas Leces mendatangi SPKT Polres Probolinggo, Senin (25/3/2024) siang. Mereka membuat laporan terkait dugaan tindak pidana.

Didampingi kuasa hukumnya, para buruh melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sejumlah gaji terutang serta pesangon milik 53 eks karyawan PT Kertas Leces yang dilakukan oleh mantan Tim Transisi PT Leces atas nama Kariyono.

Kariyono sendiri, saat ini merupakan koordinator Gerakan Bersama (Geber) Progam Perjuangan Penyesuaian dan Percepatan Progam-Progam Pembayaran Hak-Hak Karyawan (P5H2K)

Penasihat Hukum Pelapor, Muhammad Arham mengatakan, semula PT Kertas Leces sudah dinyatakan pailit oleh Peradilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015 lalu.

Pada putusannya, PT Kertas Leces diwajibkan membayar hak-hak karyawan meliputi gaji dan pesangon.

Setelah itu, PT Kertas Leces melakukan pembayaran uang muka hak tersebut dengan tiga tahap, terhitung mulai September 2017-September 2018.

Hanya saja, oleh Kariyono hak tersebut tidak diberikan sepenuhnya kepada karyawan, namun dipotong sekitar Rp 14 juta dari total 53 karyawan.

“Masing-masing karyawan dipotong 6 persen, padahal melalui surat direksi dilarang adanya pemotongan,” kata Arham.

Kemudian, lanjut Arham, pada pembayaran harta pailit yang dilakukan oleh kurator juga dilakukan pemotongan sebanyak 11 persen dari hak masing-masing karyawan. Jumlahnya jika ditotal mencapai sekitar Rp 161 juta.

Lebih dari itu, Kariyono juga tidak memberikan hak lain kepada 13 orang karyawan yang sudah memilik perjanjian bersama dan mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Jika dijumlah, menurut Arham, kerugian 13 orang ini mencapai sekitar Rp 461 juta.

 

“Tim kurator meminta rekening masing-masing karyawan, tapi sama terlapor diberi rekening lain, sehingga dengan leluasa terlapor memotong hak karyawan,” Arham menegaskan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita membenarkan adanya kedatangan sejumlah eks karyawan PT Kertas Leces itu.

Saat ini, berkas sudah berada di SPKT Polres Probolinggo untuk kemudian disampaikan kepada Kapolres Probolinggo, untuk ditindaklanjuti.

“Sudah kami terima, nanti menunggu petunjuk dari pimpinan. Untuk pengaduannya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari eks karyawan PT Kertas Leces,” cetus Vita. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal