Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2024 07:17 WIB

Enam Bulan jadi Bandar Judi Togel, Pria di Gempol Akhirnya Diringkus Polisi


					BANDAR TOGEL: Mukhammad Evendi (30) warga Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, saat diinterogasi polisi dengan barang bukti alat judi dan uang hasil judi togel. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BANDAR TOGEL: Mukhammad Evendi (30) warga Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, saat diinterogasi polisi dengan barang bukti alat judi dan uang hasil judi togel. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Mukhammad Evendi (30) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi, Senin (25/3/24) sore. Ia diciduk aparat di warung tak jauh dari kediamannya.

Polisi menangkap Evendi atas tuduhan bandar judi togel. Saat ditangkap, Evendi tak melawan, bahkan mengakui perbuatannya kepada aparat.

Penangkapan Evendi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi togel di warung, tempat Evendi digerebek dan ditangkap polisi.

“Warga resah dengan aktivitas judi togel di warung pelaku. Mereka kemudian melapor ke polisi,” kata Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas lalu menggerebek warung tersebut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit HP Vivo type V11 warna hitam yang terdapat catatan togel, satu unit ATM BNI atas nama pelaku, dan uang sebesar Rp 65.000,” jelas Indro.

Kepada polisi, Evendi mengaku telah menjadi bandar judi togel selama 6 bulan. Ia berdalih nekat berjualan judi togel karena tergiur keuntungan besar.

“Pelaku mengaku sudah berjualan judi togel selama enam bulan,” Indro menegaskan.

Atas perbuatannya, Evendi dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku sekarang kami amankan di Mapolsek dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Indro memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal