Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2024 12:27 WIB

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan


					TAK KAPOK: Wagisan (36) usai ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, atas kepemilikan sajam dan sabu. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TAK KAPOK: Wagisan (36) usai ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, atas kepemilikan sajam dan sabu. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kejayan, AKP Marti, mengatakan Wagisan diamankan di dekat simpang tiga Dusun Dawuhan, Desa Kedung Penggaron, Kecamatan Kejayan, Minggu (24/3/24) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Penangkapan Wagisan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria membawa senjata tajam. Warga ketakutan melihatnya dan kemudian melaporkannya ke petugas yang sedang patroli,” kata Marti, Selasa (26/3/24).

Mendapat laporan tersebut, Marti bersama anggota Polsek Kejayaan lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

“Saat dilakukan upaya paksa, pelaku melawan petugas, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak satu kali,” ujar Marti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah celurit dan dua kantong plastik berisi sabu seberat 1,19 gram.

“Barang bukti dan pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek Kejayan,” ucap Marti menegaskan.

Menurut Marti, Wangisan merupakan residivis kasus curas dan baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Saat ini, Wagisan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kejayan.

“Untuk penangkapan Narkoba kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pasuruan. Kita menangani kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin,” ungkap dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal