Probolinggo,- Abdurrahman Wahid (29) warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi. Ia diduga mencuri kabel dan dinamo kincir air di area pertambakan di desa setempat.
Kanitreskrim Polsek Kraksaan, Ipda Djuwantoro Setyowadi mengatakan, terkait tindak pidana pencurian ini, pihaknya baru mendapatkan laporan pada Sabtu (23/3/2024) lalu. Sedangkan kejadiannya terjadi Rabu (20/3/24) lalu.
“Setelah melalui proses penyelidikan, kami berhasil mengantongi identitas terduga pelaku, dan sekarang sudah kami amankan,” katanya Rabu (27/03/24).
Ia pun menyebut, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri, yakni di Dusun Karanganyar, Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan. Dur sapaan akrab pria tersebut, saat diamankan hanya bisa pasrah tanpa perlawanan apa pun.
Ipda Setyo melanjutkan, dari peristiwa tersebut, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dinamo kincir air warna biru dan kabel listrik warna hitam.
Petugas juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
“Akibat aksi tersangka, pihak tambak mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 juta,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim