Pasuruan,- Momen lebaran tahun ini harus dilewati Salatin (43) dengan mendekam di balik jeruji besi. Pria asal Dusun Dukuh Tengah, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan karena terjerat kasus narkoba.
Salatin diringkus di rumahnya pada Sabtu (23/3/2024) pagi. Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Sekitar pukul 07.30 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari tangannya, kami sita 15 paket sabu siap edar dengan berat total 11,92 gram,” ungkap Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Rabu (27/3/2024).
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti bong, timbangan elektrik, dan handphone (HP).
“Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Pasuruan,” tegas Agus.
Atas perbuatannya, Salatin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” Agus memungkasi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim