Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2024 17:06 WIB

Edarkan Sabu, Warga Winongan Dijebloskan ke Penjara


					DIRINGKUS: Salatin (43) usai ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan gegara narkoba. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Salatin (43) usai ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan gegara narkoba. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Momen lebaran tahun ini harus dilewati Salatin (43) dengan mendekam di balik jeruji besi. Pria asal Dusun Dukuh Tengah, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan karena terjerat kasus narkoba.

Salatin diringkus di rumahnya pada Sabtu (23/3/2024) pagi. Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Sekitar pukul 07.30 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari tangannya, kami sita 15 paket sabu siap edar dengan berat total 11,92 gram,” ungkap Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Rabu (27/3/2024).

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti bong, timbangan elektrik, dan handphone (HP).

“Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Pasuruan,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, Salatin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” Agus memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal