Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 28 Mar 2024 17:20 WIB

Aturan Baru, Makam Warga Tionghoa di Kota Probolinggo Bakal Dilengkapi Biopori


					REMBUK: Pj Wali Kota bertemu dengan perwakilan etnis Tionghoa di Kota Probolinggo. (Istimewa). Perbesar

REMBUK: Pj Wali Kota bertemu dengan perwakilan etnis Tionghoa di Kota Probolinggo. (Istimewa).

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo mengundang perwakilan etnis Tionghoa Kota Probolinggo untuk membahas konsep pemakaman yang ada di Kecamatan Wonoasih.

Dari pertemuan di rumah dinas Wali Kota tersebut, disepakati ukuran makam serta tetap disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Ketua Tempat Ibadah Klenteng Tri Dharma Sumber Naga, Ervan Sutjianto mengatakan, bentuk pemakaman etnis Tionghoa selama ini dilatarbelakangi tradisi dan kepercayaan yang dianut.

Sehingga adanya arsitektur makam yang khas seperti gundukan tanah yang tinggi, berukuran besar, serta adanya altar di depan nisan membuat makam menjadi besar.

“Meski ada peraturan pemerintah yang mengizinkan tinggi pembatas kuburan maksimal 10 cm, namun menurut tradisi etnis Tionhoa tinggi pembatas pinggiran minimal 50 cm, untuk menahan gundukan,” ujar Ervan, Rabu (27/3/2024).

Pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo, agar dapat diizinkan untuk membuat altar yang ada di depan batu nisan.

“Altar ini supaya kita dapat memberi penghormatan kepada leluhur yang dimakamkan di situ,” papar dia.

Pj. Wali Kota Probolinggo, Nurkholis mengatakan, perancangan makam Tionghoa di lahan aset Pemkot Probolinggo, harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Hal ini juga mempertimbangkan ketersediaan ruang bagi makam lainnya.

Selain itu, ukuran setiap makam yang berbeda karena faktor pertimbangan Fengshui. Akibatnya tata letak pemakaman menjadi tidak beraturan.

“Selama ini masyarakat Tionghoa memilih letak makam dengan mempertimbangkan letak Fengshui yang baik, begitu juga ukuran makam, semakin besar semakin pula besar status sosialnya. Padahal sudah diatur dalam peraturan pemerintah untuk ukuran dan strukturnya,” ujar Nurkholis.

Hasil pertemuan tersebut, Pemkot Probolinggo memberikan solusi yakni, batas maksimal ukuran makam 1,5 meter x 2,5 meter dan tinggi bangunan pembatas.

“Sedangkan untuk kebutuhan altar persembahan tidak boleh melebihi area ukuran makam yang telah disepakati. Serta nantinya wajib dilengkapi biopori di atas altar sebagai sumur resapan,” ujarnya.

Kemudian perwakilan etnis Tionghoa diminta untuk segera membuat sketsa desain makam yang telah disepakati. Kemudian desain akan dikaji bersama sebagai materi bahan penetapan surat edaran.

“Harapan kita sama-sama terpenuhi, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat. Ini terkat dengan fungsi tanah makam sebagai Ruang Terbuka Hijau,” ungkapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Trending di Pemerintahan