Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengungkap dua kasus menonjol dalam beberapa pekan terakhir. Kasus itu meliputi pembunuhan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, dalam rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (3/4/2024), menjelaskan kasus pertama adalah perkara tindak pidana pembunuhan dengan korban Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu di perkebunan perhutani di Desa Rebalas, kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan, dengan menggunakan bondet.
“Tersangkanya adalah tetangganya sendiri, berinisial S kelahiran 1954, warga desa Rebalas Kecamatan Grati,” ungkap Makung.
Ia menambahkan, ungkap kasus ini berkat kerja keras dari Polsek Grati dan Polres Pasuruan Kota, yang berkolaborasi melakukan penyelidikan.
“Jadi yang awalnya masih sedikit kurang informasi, ternyata bisa diungkap bahwa kejadian tersebut adalah tindak pembunuhan,” terangnya.
Makung menjelaskan kasus kedua yang cukup menarik, yaitu pengungkapan kasus curanmor dengan pelakunya adalah pasangan suami istri. Suaminya berinisial MR dan istrinya NS.
Kejadian ini terjadi pada 19 Februari 2024, di Kelurahan Pohjentrek, kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Barang bukti yang disita yaitu satu unit Honda Beat.
“Jadi peran tersangka MR, yaitu suaminya sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan pencurian kendaraan tersebut, sementara NS bertugas mengawasi suaminya,” jelas Makung.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Dalam kasus pembunuhan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Sedangkan kasus curanmor, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim