Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dengan 8 tersangka selama Operasi Pekat 2024. Dari 7 kasus tersebut, 5 kasus terkait narkotika dan 2 kasus terkait obat keras berbahaya (okerbaya).
“Barang bukti yang diamankan dari 7 kasus tersebut yaitu sabu seberat 8,54 gram, 2.680 butir pil Trihexyphenidyl, dan 247 butir pil Dextro,” jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, dalam konferensi pers, Rabu (3/4/2024).
Menurut Makung, seluruh tersangka merupakan warga Kota Pasuruan. Mereka ditangkap anggotanya saat melakukan transaksi narkoba.
“Mereka semua kami amankan saat melaksanakan transaksi,” imbuh dia.
Makung mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pasuruan untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sebab, dampak narkoba amat buruk bagi generasi bangsa.
“Narkoba sangat berbahaya. Mari kita hentikan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba di wilayah kita,” pintanya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim