Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 3 Apr 2024 16:49 WIB

Polres Probolinggo Musnahkan Ribuan Barbuk Hasil Tangkapan Selama Ramadhan


					DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang bukti jenis miras di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang bukti jenis miras di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo kembali memusnahkan barang bukti pada Rabu (3/4/2024) di halaman mapolres. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dimusnahkan, jumlahnya mencapai ribuan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, barang bukti yang domusnahkan itu merupakan hasil dari operasi selama Ramadan kali ini.

Mulai dari minuman keras (miras), obat keras dan berbahaya (okerbaya), sampai ke knalpot brong dan velg tidak standard juga dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai upaya menciptakan harkamtibmas selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” kata Kapolres Wisnu, Rabu (3/4/24).

Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari miras yang jumlahnya 2.164 botol, 4.050 butir okerbaya.

Selanjutnya, terdapat 20 buah knalpot brong dan tiga stel velg tidak standard hasil dari pengamanan balap liar selama Ramadhan, turut dimusnahkan.

Perwira polisi kelahiran Lumajang ini berharap, masyatakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban di bulan Ramadan ini.

Tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganggu orang lain, sehingga masyarakat Kabupaten Probolinggo bisa menjalankan ibadah puasanya dengan khidmat.

“Segala aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan ataupun mengganggu aktivitas masyarakat, tentu kami tindak lanjuti,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal