Pasuruan,- Wahyuni (37), warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, diringkus polisi, Jumat (5/4/2024) pagi. Wanita dengan status janda ini diamankan polisi atas dugaan penipuan beras sebanyak 150 sak atau 3.750 kilogram (3,75 ton).
Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, mengatakan, awalnya Wahyuni memesan beras kepada korban, Luluk Ni’matus Soliha (38) warga Kecamatan Sukorejo pada 18 April 2021 lalu.
Kemudian Wahyuni meminta korban untuk mengirimkannya beras yang dipesan kepada dua orang lain. Namun, setelah beras dikirim, Wahyuni tidak membayar uang pembeliannya kepada Luluk.
“Korban sudah mengirimkan beras sesuai permintaan Wahyuni, tetapi dia tidak membayarnya,” kata Hudi saat dikonfirmasi.
Luluk yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwosari. Unit Reskrim Polsek Purwosari pun langsung bergerak dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wahyuni untuk dilakukan mediasi.
Namun, Wahyuni tak kunjung hadir dalam beberapa kali panggilan. Hal ini membuat Unit Reskrim Polsek Purwosari mengambil tindakan tegas dengan mengamankan Wahyuni yang saat itu berada di rumahnya.
“Karena tidak ada kejelasan dari Wahyuni, kami langsung mendatangi rumahnya dan menangkapnya,” ujar Hudi.
Hudi menjelaskan, Wahyuni ini sering memesan beras namun tidak dibayar, bahkan korbannya sudah banyak. Korban yang melapor saja, mengalami kerugian sebesar Rp 41,6 juta.
Namun, saat diperiksa penyidik, Wahyuni keukeh mengaku tidak menipu. Dia menyebut, hanya berhutang kepada korbannya, Luluk Ni’matus Soliha.
“Wahyuni mengaku tidak menipu, dia hanya berhutang kepada korban,” Hudi menegaskan.
Menurut Hudi, Wahyuni saat di ini telah ditahan di Polres Pasuruan. “Tersangka di Polres Pasuruan namu perkaranya tetap ditangani oleh Polsek,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim