Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 6 Apr 2024 09:25 WIB

Terlibat Penipuan Beras, Janda Muda di Pasuruan Dikeler Polisi


					DITANGKAP: Wahyuni dijemput paksa lantaran mengabaikan panggilan kepolisian untuk diperiksa. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Wahyuni dijemput paksa lantaran mengabaikan panggilan kepolisian untuk diperiksa. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Wahyuni (37), warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, diringkus polisi, Jumat (5/4/2024) pagi. Wanita dengan status janda ini diamankan polisi atas dugaan penipuan beras sebanyak 150 sak atau 3.750 kilogram (3,75 ton).

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, mengatakan, awalnya Wahyuni memesan beras kepada korban, Luluk Ni’matus Soliha (38) warga Kecamatan Sukorejo pada 18 April 2021 lalu.

Kemudian Wahyuni meminta korban untuk mengirimkannya beras yang dipesan kepada dua orang lain. Namun, setelah beras dikirim, Wahyuni tidak membayar uang pembeliannya kepada Luluk.

“Korban sudah mengirimkan beras sesuai permintaan Wahyuni, tetapi dia tidak membayarnya,” kata Hudi saat dikonfirmasi.

Luluk yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwosari. Unit Reskrim Polsek Purwosari pun langsung bergerak dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wahyuni untuk dilakukan mediasi.

Namun, Wahyuni tak kunjung hadir dalam beberapa kali panggilan. Hal ini membuat Unit Reskrim Polsek Purwosari mengambil tindakan tegas dengan mengamankan Wahyuni yang saat itu berada di rumahnya.

“Karena tidak ada kejelasan dari Wahyuni, kami langsung mendatangi rumahnya dan menangkapnya,” ujar Hudi.

Hudi menjelaskan, Wahyuni ini sering memesan beras namun tidak dibayar, bahkan korbannya sudah banyak. Korban yang melapor saja, mengalami kerugian sebesar Rp 41,6 juta.

Namun, saat diperiksa penyidik, Wahyuni keukeh mengaku tidak menipu. Dia menyebut, hanya berhutang kepada korbannya, Luluk Ni’matus Soliha.

“Wahyuni mengaku tidak menipu, dia hanya berhutang kepada korban,” Hudi menegaskan.

Menurut Hudi, Wahyuni saat di ini telah ditahan di Polres Pasuruan. “Tersangka di Polres Pasuruan namu perkaranya tetap ditangani oleh Polsek,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 213 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal