Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan

Hukum & Kriminal · 6 Apr 2024 09:25 WIB

Terlibat Penipuan Beras, Janda Muda di Pasuruan Dikeler Polisi


					DITANGKAP: Wahyuni dijemput paksa lantaran mengabaikan panggilan kepolisian untuk diperiksa. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Wahyuni dijemput paksa lantaran mengabaikan panggilan kepolisian untuk diperiksa. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Wahyuni (37), warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, diringkus polisi, Jumat (5/4/2024) pagi. Wanita dengan status janda ini diamankan polisi atas dugaan penipuan beras sebanyak 150 sak atau 3.750 kilogram (3,75 ton).

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, mengatakan, awalnya Wahyuni memesan beras kepada korban, Luluk Ni’matus Soliha (38) warga Kecamatan Sukorejo pada 18 April 2021 lalu.

Kemudian Wahyuni meminta korban untuk mengirimkannya beras yang dipesan kepada dua orang lain. Namun, setelah beras dikirim, Wahyuni tidak membayar uang pembeliannya kepada Luluk.

“Korban sudah mengirimkan beras sesuai permintaan Wahyuni, tetapi dia tidak membayarnya,” kata Hudi saat dikonfirmasi.

Luluk yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwosari. Unit Reskrim Polsek Purwosari pun langsung bergerak dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wahyuni untuk dilakukan mediasi.

Namun, Wahyuni tak kunjung hadir dalam beberapa kali panggilan. Hal ini membuat Unit Reskrim Polsek Purwosari mengambil tindakan tegas dengan mengamankan Wahyuni yang saat itu berada di rumahnya.

“Karena tidak ada kejelasan dari Wahyuni, kami langsung mendatangi rumahnya dan menangkapnya,” ujar Hudi.

Hudi menjelaskan, Wahyuni ini sering memesan beras namun tidak dibayar, bahkan korbannya sudah banyak. Korban yang melapor saja, mengalami kerugian sebesar Rp 41,6 juta.

Namun, saat diperiksa penyidik, Wahyuni keukeh mengaku tidak menipu. Dia menyebut, hanya berhutang kepada korbannya, Luluk Ni’matus Soliha.

“Wahyuni mengaku tidak menipu, dia hanya berhutang kepada korban,” Hudi menegaskan.

Menurut Hudi, Wahyuni saat di ini telah ditahan di Polres Pasuruan. “Tersangka di Polres Pasuruan namu perkaranya tetap ditangani oleh Polsek,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 333 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal