Menu

Mode Gelap
Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal Musim Hujan, Pemkot Probolinggo Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang Diskominfo Lumajang Ingatkan Data Pribadi Sering Digunakan Orang Tak Bertanggung Jawab Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

Gaya Hidup · 7 Apr 2024 17:25 WIB

Bulan Ramadhan, Kasus Pernikahan Dini di Kabupaten Probolinggo Turun


					Ilustrasi pernikahan dini. Perbesar

Ilustrasi pernikahan dini.

Probolinggo,- Angka pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo dalam beberapa pekan terakhir menurun. Bahkan selama Maret lalu atau berbarengan dengan pelaksanaan ibadah puasa, hanya 21 orang yang mengajukan Dispensasi Kawin (DK) ke Pengadilan Agama (PA) Kraksaan agar bisa menikah muda.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, calon pengantin yang masih belum cukup umur memang harus mengajukan DK, agar perkawinannya dapat dicatat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

Dalam regulasi tersebut, perkawinan diizinkan jika calon pengantin pria ataupun perempuan berusia minimal 19 tahun.

“Kalau belum mencapai 19 tahun, petugas KUA tidak akan melakukan pencatatan pernikahan tanpa adanya DK dari kami,” kata Faruq, Minggu (7/4/24).

Ia menyebut, beberapa di antara yang mengajukan DK tersebut kondisinya memang sudah dalam kondisi hamil. Sehingga, pihak keluarga menginginkan adanya pernikahan.

“Menjalin hubungan, usianya masih di bawah umur, tapi kebablasan,” ujarnya.

Faruq menambahkan, dalam tiga bulan terakhir, tren pernikahan dini terus menurun. Pada Januari lalu, terdapat 46 permohonan DK.

Lalu pada Februari, ada 30 pengajuan permohonan DK. Sedangkan pada Maret lalu semakin berkurang menjadi 21 permohonan DK.

“Untuk DK yang sudah kami putus selama 2024 ini total 67 perkara. Januari ada 23, Februari dan Maret sama-sama 22 perkara,” Faruq memungkasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Xuping, Perhiasan Emas Imitasi yang Kini Digandrungi Warga Kota Probolinggo

26 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Pangkas Rambut Tradisional di Kota Probolinggo Masih Bertahan Ditengah Gempuran Barbershop

8 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Kreatif! Warga Ketapang Kota Probolinggo Sulap Galon Bekas jadi Hiasan Bunga Estetik

28 September 2024 - 15:55 WIB

Menabung Lima Tahun, Pasutri Ini Beli Motor dengan Uang Koin

21 Agustus 2024 - 19:58 WIB

Jazz Gunung Bromo 2024, Elfa’s Singers hingga Ndaru Ndarboy Hangatkan Penonton dalam Balutan Bediding Bromo

20 Juli 2024 - 15:27 WIB

Kafe D’Javu Kota Probolinggo, Tawarkan Kenikmatan Kopi dan Kereta Api

20 April 2024 - 19:41 WIB

Lebaran, Tempat Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Sesak

11 April 2024 - 18:30 WIB

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda

14 Januari 2024 - 16:59 WIB

Bakar Ikan Jadi Tradisi saat Malam Pergantian Tahun, Pedagang Ikan Ketiban Berkah

31 Desember 2023 - 22:36 WIB

Trending di Gaya Hidup