Menu

Mode Gelap
Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

Politik · 8 Apr 2024 22:16 WIB

Mau Nyalon Bupati lewat Jalur Independen? Ini Syarat Dukungan yang Harus Dipenuhi


					Ilustrasi pasangan calon kepala daerah. Perbesar

Ilustrasi pasangan calon kepala daerah.

Probolinggo,- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Probolinggo akan digelar pada November 2024. Sejumlah nama mulai bermunculan yang diprediksi bakal menghiasi kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu.

Tak harus menggunakan partai politik, masyarakat juga berhak mencalonkan diri sebagai calon bupati dari jalur independen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan jumlah dukungan syarat mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati (Bacabup) Probolinggo.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa. Ia mengatakan, dirinya bersama komisioner KPU lainnya telah menetapkan jumlah dukungan bagi warga yang ingin mencalonkan diri dari jalur perseorangan.

“Minimal mempunyai dukungan 65.908 orang, dan berbukti KTP. Dengan persebaran minimal di 13 kecamatan,” kata Aliwafa, Senin (8/4/2024).

Ia menambahkan, penetapan syarat minimal calon indepenpen pemilukada itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

“Untuk rasio jumlah penduduk 700 ribu-1 juta jiwa adalah 7,5 persennya dari DPT (Daftar Pemilih Tetap, ted.), DPT Kabupaten Probolinggo adalah 878.770, sehingga ditemukan persyaratan minimal dukungan 65.908,” ujarnya.

Aliwafa menyebutkan, dalam proses pendaftarannya, bagi mereka yang ingin maju secara independen pada pemilukada 2024 dibuka mulai 5 Mei 2024. Pembukaan ini akan berlangsung sampai 9 September 2024.

“Dibuka dulu karena ada tahapannya sendiri, berbeda dengan calon yang diusung dari parpol,” Aliwafa menegaskan.

Ia menyebutkan, sejumlah tahapan yang akan dilakukan oleh bakal calon bupati independen, seperti misalnya penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan.

“Tahapan itu akan kami lalui, sampai nantinya ditetapkan atau tidaknya bakal calon tersebut sebagai bacabup melalui perseorangan,” cetus dia. (*) 

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik