Probolinggo,- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Probolinggo akan digelar pada November 2024. Sejumlah nama mulai bermunculan yang diprediksi bakal menghiasi kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu.
Tak harus menggunakan partai politik, masyarakat juga berhak mencalonkan diri sebagai calon bupati dari jalur independen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan jumlah dukungan syarat mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati (Bacabup) Probolinggo.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa. Ia mengatakan, dirinya bersama komisioner KPU lainnya telah menetapkan jumlah dukungan bagi warga yang ingin mencalonkan diri dari jalur perseorangan.
“Minimal mempunyai dukungan 65.908 orang, dan berbukti KTP. Dengan persebaran minimal di 13 kecamatan,” kata Aliwafa, Senin (8/4/2024).
Ia menambahkan, penetapan syarat minimal calon indepenpen pemilukada itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
“Untuk rasio jumlah penduduk 700 ribu-1 juta jiwa adalah 7,5 persennya dari DPT (Daftar Pemilih Tetap, ted.), DPT Kabupaten Probolinggo adalah 878.770, sehingga ditemukan persyaratan minimal dukungan 65.908,” ujarnya.
Aliwafa menyebutkan, dalam proses pendaftarannya, bagi mereka yang ingin maju secara independen pada pemilukada 2024 dibuka mulai 5 Mei 2024. Pembukaan ini akan berlangsung sampai 9 September 2024.
“Dibuka dulu karena ada tahapannya sendiri, berbeda dengan calon yang diusung dari parpol,” Aliwafa menegaskan.
Ia menyebutkan, sejumlah tahapan yang akan dilakukan oleh bakal calon bupati independen, seperti misalnya penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan.
“Tahapan itu akan kami lalui, sampai nantinya ditetapkan atau tidaknya bakal calon tersebut sebagai bacabup melalui perseorangan,” cetus dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim