Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 8 Apr 2024 14:45 WIB

Pemkot Probolinggo Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas


					PARKIR: Sejumlah mobil dinas yang terparkir di kantor Pemkot Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

PARKIR: Sejumlah mobil dinas yang terparkir di kantor Pemkot Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan di luar kedinasan pada Hari Raya Idul Fitri. Melalui Surat Edaran Walikota Probolinggo, mulai Sabtu (6/4/24) seluruh mobil dinas harus diparkir.

Larangan penggunaan mobil dinas tersebut tertuang pada Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2 April 2024, Nomor 100.3.4.3/326/425.024/2024 tentang Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kendaraan dinas dilarang untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk untuk mudik lebaran.

“Seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan Pemkot Probolinggo tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas, ujar Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis, Senin (8/4/2024).

Larangan mobil dinas digunakan untuk keperluar di luar kedinasan ini juga sebagai pencegahan korupsi dan gratifikasi saat Hari Raya pada Pemerintah Kota Probolinggo.

Untuk itu, mulai Sabtu (2/4/24) hingga Senin (15/4/24) seluruh kendaraan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diparkir di halaman Kantor Walikota Probolinggo.

Sedangkan untuk kendaraan operasional diparkir di masing-masing kantor perangkat saerah, kecuali kendaraan operasional untuk pelayanan publik.

“Nantinya jika ada ASN yang diketahui melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” papar dia. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan