Probolinggo,- Setelah Pemilu 2024, pada tahun ini juga, KPU akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada November nanti. Pelaksanaan Pilkada ini akan diawali dengan pembentukan badan Adhoc, mulai PPK, PPS, hingga KPPS.
Anggota KPU Kota Probolinggo, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Radfan Faisal mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahapannya akan dimulai pada April 2024.
Tahapan tersebut akan dimulai dengan pembentukan badan Adhoc mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS, Pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
“Jadi untuk pembentukan badan Adhoc PPK per kecamatan berjumlah lima orang, PPS per kelurahan berjumlah tiga orang. Sementara yang membedakan jumlah anggota KPPS yang menyesuaikan TPS yang diperkirakan ada 284 TPS maka kebutuhannya sebanyak 2.688 orang,” ujar Radfan, Kamis (18/4/24).
Adapun jadwal Pilkada 2024 sebagai berikut:
– 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
– 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
– 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
– 31 Mei – 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
– 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
– 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
– 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
– 22 September 2024: penetapan pasangan calon
– 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
– 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
– 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Bagi calon walikota dan wakil walikota yang maju melalu jalur indepen atau perseorangan dapat mendaftar dengan persyaratan minimal memiliki dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
“Artinya, melihat dari jumlah DPT terakhir Kota Probolinggo yang mencapai 178.502 dan jika dikalkulasi 10 persen dari jumlah DPT terakhir, maka calon walikota dan wakil walikota harus mengumpulkan 17.851 dukungan, berbentuk surat dukungan dan fotokopi e-KTP,” ujarnya.
Kemudian, bagi calon legislatif (caleg) terpilih yang hendak maju dan mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota harus mundur.
Ketentuan tersebut sesuai Pasal 7 Ayat 2 Huruf S UU 10 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 33 Tahun 2015.
“Jadi jika melihat jadwal para caleg ini akan dilantik pada bulan Oktober 2024, sementara pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada Agustus 2024, dilanjutkan penetapan pasangan calon pada September 2024. Sehingga caleg terpilih harus mengundurkan diri,” Radfan memungkasi. (*)
Penulis: Hafiz Rozani
Editor: Ikhsan Mahmudi