Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 23 Apr 2024 15:44 WIB

KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilukada, Cek Persyaratannya Disini


					REKRUTMEN: Anggota dan karyawan KPU Kabupaten Probolinggo bersiap menerima pendaftaran tenaga AdHoc  Pemilukada 2024. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

REKRUTMEN: Anggota dan karyawan KPU Kabupaten Probolinggo bersiap menerima pendaftaran tenaga AdHoc Pemilukada 2024. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo resmi membuka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) November 2024?

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, pendaftaran berlangsung mulai hari ini hingga Senin (29/4/2024) pekan depan. Dalam rekrutmen PPK ini persyaratannya masih sama dengan rekrutmen Pemilu Februari lalu, termasuk formasi yang dibutuhkan.

Dengan 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo, setidaknya dibutuhkan 120 pendaftar yang akan dipilih untuk menjadi PPK.

“Masih sama, masing-masing kecamatan formasinya ada lima,” kata Aliwafa, Selasa (23/4/2024).

Ia mempersilakan, bagi warga yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu untuk mendaftarkan diri. Persyaratannya masih sama dengan rekrutmen sebelumnya.

“Daftarnya bisa langsung ke SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, Red.),” ujarnya.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

-Warga Negara Indonesia

-Berusia paling rendah 17 tahun

-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

-Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik