Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo resmi membuka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) November 2024?
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, pendaftaran berlangsung mulai hari ini hingga Senin (29/4/2024) pekan depan. Dalam rekrutmen PPK ini persyaratannya masih sama dengan rekrutmen Pemilu Februari lalu, termasuk formasi yang dibutuhkan.
Dengan 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo, setidaknya dibutuhkan 120 pendaftar yang akan dipilih untuk menjadi PPK.
“Masih sama, masing-masing kecamatan formasinya ada lima,” kata Aliwafa, Selasa (23/4/2024).
Ia mempersilakan, bagi warga yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu untuk mendaftarkan diri. Persyaratannya masih sama dengan rekrutmen sebelumnya.
“Daftarnya bisa langsung ke SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, Red.),” ujarnya.
Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:
-Warga Negara Indonesia
-Berusia paling rendah 17 tahun
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim