Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2024 18:46 WIB

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi


					TERBONGKAR: Wanita berinisial D-S-R, pelaku penyelundupan sabu-sabu di lapas saat dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota (Istimewa) Perbesar

TERBONGKAR: Wanita berinisial D-S-R, pelaku penyelundupan sabu-sabu di lapas saat dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota (Istimewa)

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan ke dalam lapas.

Pelaku disangka menyelundupkan sabu-sabu dimasukkan ke dalam makanan serta dengan modus membezuk salah satu warga binaan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, terbongkarnya penyelundupan sabu ke dalam lapas ini bermula saat DSR hendak membezuk salah satu warga binaan di Lapas Kelas II B, Sabtu (13/4/24) lalu.

“Pelaku ini datang sekitar pukul 14.25 WIB, namun saat dilakukan pengecekan barang bawaan berupa roti yang hendak diberikan kepada salah satu warga binaan, ditemukan sabu-sabu di dalam roti yang dibawa pelaku,” ujar Zainullah, Selasa (23/4/24).

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui di dalam roti terdapat sabu-sabu seberat 7,1 gram, yang dibungkus dua klip kecil masing-masing 5.02 gram dan 2,08 gram.

DSR mengaku mengirim narkoba ke Lapas Kelas IIB Probolinggo atas perintah LPA (narapidana narkotika). Sebelum diantar ke Probolinggo, DSR bertemu J yang saat ini buron (masuk Daftar Pencarian Orang) di Terminal Bungurasih, Sidoarjo.

Setelah barang diberikan oleh J, DSR kemudian menuju Probolinggo dengan menaiki bus. Ia melanjutkan perjalanan ke lapas menggunakan ojek.

Dari mengantar narkotika tersebut, DSR mendapat upah Rp1 juta untuk setiap paket yang berhasil diantar ke tujuannya.

“DSR mau menjadi kurir karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” ungkap Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal