Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan ke dalam lapas.
Pelaku disangka menyelundupkan sabu-sabu dimasukkan ke dalam makanan serta dengan modus membezuk salah satu warga binaan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, terbongkarnya penyelundupan sabu ke dalam lapas ini bermula saat DSR hendak membezuk salah satu warga binaan di Lapas Kelas II B, Sabtu (13/4/24) lalu.
“Pelaku ini datang sekitar pukul 14.25 WIB, namun saat dilakukan pengecekan barang bawaan berupa roti yang hendak diberikan kepada salah satu warga binaan, ditemukan sabu-sabu di dalam roti yang dibawa pelaku,” ujar Zainullah, Selasa (23/4/24).
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui di dalam roti terdapat sabu-sabu seberat 7,1 gram, yang dibungkus dua klip kecil masing-masing 5.02 gram dan 2,08 gram.
DSR mengaku mengirim narkoba ke Lapas Kelas IIB Probolinggo atas perintah LPA (narapidana narkotika). Sebelum diantar ke Probolinggo, DSR bertemu J yang saat ini buron (masuk Daftar Pencarian Orang) di Terminal Bungurasih, Sidoarjo.
Setelah barang diberikan oleh J, DSR kemudian menuju Probolinggo dengan menaiki bus. Ia melanjutkan perjalanan ke lapas menggunakan ojek.
Dari mengantar narkotika tersebut, DSR mendapat upah Rp1 juta untuk setiap paket yang berhasil diantar ke tujuannya.
“DSR mau menjadi kurir karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” ungkap Zainullah. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim