Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2024 17:04 WIB

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi


					DILIMPAHKAN: Kejari Pasuruan saat melimpahkan kasus jaksa gadungan ke aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DILIMPAHKAN: Kejari Pasuruan saat melimpahkan kasus jaksa gadungan ke aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura menjadi jaksa gadungan untuk menipu korbannya dengan modus mengurus bebas bersyarat dan meloloskan CPNS di Kejaksaan Agung.

Dicky Firman Rizard (29), warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Rabu (17/4/2024) lalu.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah makan di Pandaan dengan bantuan aparat Polsek Pandaan. Terduga pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, Dicky melancarkan aksinya selama menginap di salah satu wisma di Prigen.

Kepada pemilik wisma, Dicky mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya dan mampu meloloskan CPNS bahkan menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan.

“Modusnya meyakinkan dengan cerita bisa meloloskan CPNS dan menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan,” ungkap Agung, Rabu (24/4/24).

Tak hanya itu, Dicky juga menjanjikan bisa menguruskan bebas bersyarat bagi para narapidana. Untuk meyakinkan korbannya, Dicky bahkan berani meminta imbalan uang.

Modus ini berhasil menipu beberapa korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta. “Nilai kerugiannya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp28 juta,” jelas Agung.

Saat ditangkap, Dicky tidak melakukan perlawanan. Kasus penipuan ini kini telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak masuk akal,” pesan Agung. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal