Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2024 18:49 WIB

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet


					REKONTRUKSI: Tersangka Suparman (66), menjalani rekontruksi dengan memperagakan 45 adegan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

REKONTRUKSI: Tersangka Suparman (66), menjalani rekontruksi dengan memperagakan 45 adegan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kamis (25/4/2024). Dalam rekonstruksi itu 45 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian.

Rekonstruksi diawali dengan adegan tersangka Suparman (66) tetangga korban mengendarai sepeda motor membawa dua karung labu hasil curian dari kebun yang dijaga korban.

Korban yang berjaga kemudian berusaha menghadang tersangka dan melemparkan bondet sebanyak dua kali, namun bom tersebut tidak meledak.

Tersangka yang sempat terjatuh kemudian bangkit dan menghampiri korban. Terjadilah perebutan bondet antara korban dan tersangka.

Dalam pergulatan tersebut, tersangka berhasil merebut bondet dan kemudian melemparkannya ke arah korban.

Ledakan bondet mengakibatkan korban mengalami luka parah dibagikan kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, total ada 54 adegan yang diperagakan dan pembunuhan ini dilakukan satu orang.

“Menurut informasi pelaku sering melakukan pencurian di kebun. Saat peristiwa terjadi, pelaku mencuri buah labu sekitar 25 sampai 30 biji,” kata Rudi.

Adapun pasal yang diterapkan penyidik, yaitu pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Diketahui, Sunariyo (50), ditemukan tewas mengenaskan di area ladang perhutani yang ia jaga, Minggu (3/3/2023) petang.

Tersangka Suparman lalu ditangkap tim gabungan di rumah kos Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/3/2024) pukul 15.45 WIB. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal