Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Pemerintahan · 25 Apr 2024 23:43 WIB

Tolak Perda Tempat Hiburan, Warga Geruduk Kantor DPRD Pasuruan


					PROTES: Warga dari sejumlah delegasi melurug kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menyatakan penolakannya terhadap perda tempat hiburan malam. (foto: Moh. Rois) Perbesar

PROTES: Warga dari sejumlah delegasi melurug kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menyatakan penolakannya terhadap perda tempat hiburan malam. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/4/2024) siang. Kedatangan massa dari sejumlah perwakilan ini untuk menyarakan penolakannya terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan tempat hiburan.

Salah satu masyarakat yang mendatangi kantor deean, Ayik Suhaya, menegaskan penolakan kerasnya terhadap perda tersebut.

Menurutnya, perda ini akan membuka peluang bagi warung karaoke ilegal dan menciptakan arena bagi aktivitas negatif.

Disebutkannya, masyarakat khawatir perda ini akan memicu maraknya karaoke, peredaran miras, obat-obatan terlarang, narkoba, dan bahkan prostitusi, yang bisa merusak generasi muda.

“Kalau perda tempat hiburan disahkan nantinya tempat ruang-ruang karaoke akan semakin menjamur. Bahkan akan menjadi tempat prostitusi yang akan merusak generasi bangsa,” kata Ayik.

Tak hanya itu, Ayik juga melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, jika Satpol PP bekerja secara optimal, warung karaoke tidak akan menjamur.

“Jika para penegak perda tersebut bekerja, tidak akan ada lagi yang membuka warung karaoke,” kecam Ayik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat pasca datangnya sejumlah LC atau purel ke kantornya beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa pembahasan yang sedang berlangsung bukan tentang legalisasi LC, tetapi fokus pada penataan tempat hiburan, sebagaimana tercantum dalam SK Bupati tahun 2024.

Kemudian pembahasan ini akan dimasukkan dalam program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) yang berasal dari usulan eksekutif dan legislatif.

“Jadi pembahasan raperda ini bukan tentang me-legalkan atau me-ilegalkan LC maupun purel. Pembahasan perda ini fokus pada penataan tempat hiburan agar bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” jelas Sugiarto.

Diketahui, Senin (22/4/2024) kemarin, ratusan pelaku usaha hiburan dan perempuan yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

Mereka mendesak agar pemerintah daerah melalui wakil rakyat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan usaha hiburan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan