Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 26 Apr 2024 15:39 WIB

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo


					DITANGKAP: RB terduga pencuri motor di Alfamart Ketapang diringkus polisi. (Foto: Istimewa) Perbesar

DITANGKAP: RB terduga pencuri motor di Alfamart Ketapang diringkus polisi. (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka membawa kabur motor yang terparkir di Alfamart.

Pelaku ditangkap saat hendak mengubah motor hasil curiannya di salah satu lokasi di Kecamatan Kademangan.

Peristiwa ini bermula pada Jumat (19/4/24) pemilik motor yang diketahui bernama AZ (14) warga Kecamatan Kademangan sekitar pukul 22.30 WIB datang ke Alfamart di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan dengan mengendarai motor Yamaha Mio untuk membeli sesuatu.

“Jadi saat masuk ke Alfamart, korban lupa mencabut kunci kontak. Tak lama kemudian korban yang hendak pulang kaget karena motor yang sebelumnya terparkir sudah raib,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’abani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (26/4/2024).

Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan kepada Polsek Kademangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan barang bukti dan keterangan korban.

Empat hari berselang, tepatnya Selasa (23/04/24), ada warga curiga dengan pelaku yang mengecat motor (diduga hasil curian) di Jalan Merbabu, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan. Warga tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi.

Tak lama kemudian petugas datang dan langsung menangkapnya. Setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan motor tersebut merupakan motor curian. Polisi kemudian menggelandang RB beserta motor curiannya.

“Dari hasil pemeriksaan, setelah korban masuk dan meninggalkan kontak di motor, pelaku yang ada di lokasi kemudian menaikinya dan kabur dengan motor curian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal