Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia disangkakan telah membawa kabur motor milik Sultan (24) warga Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, aksi penggelapan motor yang dilakukan oleh Silo ini bermula pada Jum’at (13/10/2023) silam.
Saat itu Sultan bersama dua temannya sedang duduk-duduk di depan Indomart di sebelah utara Terminal Bayuangga.
Tak lama kemudian, Silo datang dan hendak meminjam motor Honda Beat warna putih milik Sultan, untuk membeli makanan ringan.
Karena tak curiga, Sultan meminjamkan motornya kepada Silo. Namun hingga lama ditunggu, Silo tak kunjung datang.
“Jadi setelah ditunggu, Silo yang meminjam motor untuk membeli makanan ringan tak kunjung kembali. Kemudian Sultan melaporkan kerjadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota,” ujar Zainullah.
Dari bukti laporan, serta keterangan korban dan saksi, petugas melakukan penyelidikan. Barulah, pada April 2024, Silo diketahui keberadaannya di Pasuruan.
Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap Silo serta mengamankan motor yang dicurinya.
Dari hasil pemeriksaan, setelah membawa kabur motor milik Sultan, Silo sempat kabur ke Lumajang dan Malang. Ia kemudian meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta dengan jaminan motor curian milik Sultan.
Tak hanya itu, uang Rp 1,5 juta tersebut digunakan untuk membeli ponsel, yang menurut Silo hilang di bus. Sementara sisa uangnya dibelikan kaos, dan untuk makan tiap hari.
“Jadi atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ujar dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim