Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 26 Apr 2024 18:34 WIB

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor


					DIRINGKUS: Terduga pelaku penipuan yang membawa kabur motor, Silo. (istimewa). Perbesar

DIRINGKUS: Terduga pelaku penipuan yang membawa kabur motor, Silo. (istimewa).

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia disangkakan telah membawa kabur motor milik Sultan (24) warga Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, aksi penggelapan motor yang dilakukan oleh Silo ini bermula pada Jum’at (13/10/2023) silam.

Saat itu Sultan bersama dua temannya sedang duduk-duduk di depan Indomart di sebelah utara Terminal Bayuangga.

Tak lama kemudian, Silo datang dan hendak meminjam motor Honda Beat warna putih milik Sultan, untuk membeli makanan ringan.

Karena tak curiga, Sultan meminjamkan motornya kepada Silo. Namun hingga lama ditunggu, Silo tak kunjung datang.

“Jadi setelah ditunggu, Silo yang meminjam motor untuk membeli makanan ringan tak kunjung kembali. Kemudian Sultan melaporkan kerjadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota,” ujar Zainullah.

Dari bukti laporan, serta keterangan korban dan saksi, petugas melakukan penyelidikan. Barulah, pada April 2024, Silo diketahui keberadaannya di Pasuruan.

Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap Silo serta mengamankan motor yang dicurinya.

Dari hasil pemeriksaan, setelah membawa kabur motor milik Sultan, Silo sempat kabur ke Lumajang dan Malang. Ia kemudian meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta dengan jaminan motor curian milik Sultan.

Tak hanya itu, uang Rp 1,5 juta tersebut digunakan untuk membeli ponsel, yang menurut Silo hilang di bus. Sementara sisa uangnya dibelikan kaos, dan untuk makan tiap hari.

“Jadi atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ujar dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal