Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di Jalan Sultan Agung dan di sekitar area pelabuhan, Senin (29/4/2024).
Dalam penertiban ini, petugas menyita 6 gerobak PKL. Tiga gerobak ditemukan di Jalan Sultan Agung beserta meja, dan 3 gerobak lainnya ditemukan di sekitar wilayah pelabuhan.
Menurut Kabid Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pasuruan, Anwar Kholik, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur tentang PKL di Kota Pasuruan.
“Tindakan Satpol PP ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait keteraturan dan kebersihan kota serta memberikan ruang yang teratur bagi aktivitas publik,” ujar Kholik.
Kholik menambahkan, upaya penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Para pedagang yang gerobaknya diamankan, diimbau untuk memahami aturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda atau Perwali terkait PKL.
“Mereka juga diberikan arahan agar berjualan di tempat yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Penertiban terhadap gerobak PKL ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi warga serta pengunjung kota.
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kota dan memberikan manfaat bagi seluruh komunitas,” tukas dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim