Menu

Mode Gelap
Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

Pemerintahan · 29 Apr 2024 20:39 WIB

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan


					DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Pasuruan saat menertibkan lapak para PKL di Jl. Sultan Agung. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Pasuruan saat menertibkan lapak para PKL di Jl. Sultan Agung. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di Jalan Sultan Agung dan di sekitar area pelabuhan, Senin (29/4/2024).

Dalam penertiban ini, petugas menyita 6 gerobak PKL. Tiga gerobak ditemukan di Jalan Sultan Agung beserta meja, dan 3 gerobak lainnya ditemukan di sekitar wilayah pelabuhan.

Menurut Kabid Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pasuruan, Anwar Kholik, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur tentang PKL di Kota Pasuruan.

“Tindakan Satpol PP ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait keteraturan dan kebersihan kota serta memberikan ruang yang teratur bagi aktivitas publik,” ujar Kholik.

Kholik menambahkan, upaya penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Para pedagang yang gerobaknya diamankan, diimbau untuk memahami aturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda atau Perwali terkait PKL.

“Mereka juga diberikan arahan agar berjualan di tempat yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Penertiban terhadap gerobak PKL ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi warga serta pengunjung kota.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kota dan memberikan manfaat bagi seluruh komunitas,” tukas dia. (*)

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan