Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Politik · 29 Apr 2024 19:10 WIB

Mas Dion Daftar Bacabup Pasuruan lewat PKB, Optimis Dapat Rekomendasi


					DAFTAR CABUP: M. Sudiono Fauzan atau Mas Dion, mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Pasuruan ke Kantor DPC PKB setempat, Senin (29/4/24). (foto: Moh. Rois). Perbesar

DAFTAR CABUP: M. Sudiono Fauzan atau Mas Dion, mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Pasuruan ke Kantor DPC PKB setempat, Senin (29/4/24). (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M Sudiono Fauzan atau Mas Dion, mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Pasuruan ke Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan, Senin (29/4/2024).

Mas Dion, pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan ini mengaku optimis akan mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB untuk menjadi calon Bupati Pasuruan periode 2024-2029.

“Saya sangat optimis, karena apa, besar dan dilahirkan oleh PKB. saya sudah 25 tahun ada di PKB. Tepatnya mulai tahun 1998, sejak PKB lahir,” kata Mas Dion usai melakukan pendaftaran.

Mas Dion juga mengaku bahwa dirinya merupakan satu satunya orang yang menjadi pengurus DPC mulai PKB lahir sampai saat ini.

“Dibanding yang lain itu kan dari PAC ke DPC, saya itu sejak PKB lahir sudah menjadi pengurus DPC,” Mas Dion menambahkan.

Mas Dion menegaskan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan jika mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB sebagai calon bupati.

Menurutnya, aturan tersebut masih berlaku dan telah beberapa kali diuji materi di Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa anggota legislatif yang mendaftar sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu dilakukan setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Mas Dion juga telah menyiapkan sejumlah visi misi jika nantinya direkom oleh partainya.

“Jika saya ditakdirkan mendapat rekom, saya akan siap dengan segala resikonya. Dalam hal ini, saya siap untuk mengundurkan diri dan menyerahkan PAW kepada kader berikutnya,” janji eks aktivis PMII ini. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik