Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Pemerintahan · 30 Apr 2024 19:17 WIB

Belanja Kepegawaian Masih Diatas 30 Persen, Pemkab Lumajang Batasi Rekrutmen Tenaga PPPK


					Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni atau Yuyun. (foto: Asmadi). Perbesar

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni atau Yuyun. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Belanja kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih diatas 30 persen. Pemerintah kota pisang masih diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya UU Nomor 1 tahun 2022 atau paling lambat tahun 2027.

Dalam hal ini, Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai serta batas minimal belanja modal yang harus dialokasikan.

“APBD kita tahun ini Rp2,4 triliun, belanja pegawai 30 persen dari Rp2,4 triliun, 30 persen itu sudah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022, juga sesuai dengan aturan Kemendagri tentang batas belanja pegawai,” kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Selasa (30/4/2024).

Bahkan, imbuh Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni, dalam pasal tersebut disebutkan daerah wajib alokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Diketahui, dalam APBD Kabupaten Lumajang TA. 2024 murni belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp870,4 miliar yang di dalamnya terdapat tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp136,4 milar.

Alhasil, belanja pegawai yang diperhitungkan dalam menentukan formula persentase belanja pegawai adalah Rp870,4 miliar – Rp136,4 miliar atau sebesar Rp734 milyar.

Menurut Yuyun, jumlah tersebut adalah 30,52 persen dari total belanja APBD yang besarnya Rp2,405 triliun. Jadi anggaran belanja pegawai sudah menunjukkan progres yang bagus karena mendekati angka 30 persen sebelum tahun 2027.

“Untuk menekan persen belanja pegawai juga dilakukan dengan meningkatkan porsi belanja non pegawai seperti belanja barang dan jasa dan belanja modal terutama belanja yang bersifat mandatory seperti belanja kesehatan dan infrastruktur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Disamping itu, jelas Yuyun, Pemkab Lumajang terus berupaya untuk menjaga porsi belanja daerah, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang dilakukan, yakni dengan tidak adanya rekrutmen pegawai honorer.

“Kita sudah mulai mengatur bagaimana caranya belanja pegawai sampai 30 persen, diantaranya tidak mengangkat PTT (honorer, red) lagi, di dalam menyusun formasi kita mempertimbangkan yang pensiun berapa dan berapa yang akan masuk, termasuk kemampuan anggaran kita, tahun ini 30 persen dengan asumsi sampai akhir tahun purna sekitar 300 orang,” papar dia.

Selain itu, disampaikan penjabat kepala daerah asal Pulau Madura ini, bahwa pegawai honorer yang berhenti atau diterima sebagai pegawai PPPK di wilayahnya tidak dilakukan penggantian.

“Kemarin kita ambil PPPK tidak sampai 300 orang, akhirnya saya memprediksi akhir tahun kita turun dari 30 persen,” tutup Yuyun. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan