Menu

Mode Gelap
Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

Politik · 30 Apr 2024 22:45 WIB

Pendaftaran Ditutup, 126 Orang Daftar PPK KPU Kota Probolinggo


					Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo telah memulai tahapan Pilkada 2024 dengan membentuk badan Adhoc. Sebanyak 126 orang mendaftar sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisioner KPU Kota Probolinggo, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemikih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Radfan Faisal mengatakan, pendaftaran PPK sudah ditutup.

Sampai pendaftaran ditutup, terdapat 126 pendaftar. Rinciannya, ada 89 laki-laki dan 37 orang pendaftar berjenis kelamin perempuan.

Adapun 126 pendaftar tersebut tersebar di lima kecamatan yakni, Kademangan sebanyak 18 pendaftar, Wonoasih 19 pendaftar, Mayangan 25 pendaftar, Kanigaran 42 pendaftar, dan Kedopok dengan 22 pendaftar.

“Jadi dari pendaftar yang sudah mendaftar untuk badan Adhoc (PPK) ini lebih banyak pendaftar saat Pemilu daripada Pilkada 2024,” ujar Radfan, Selasa (30/4/24).

KPU Kota Probolinggo sendiri belum mengetahui turunnya minat pendaftar PPK untuk Pilkada 2024. Tahap selanjutnya, KPU setempat akan melakukan penelitian administrasi.

Kemudian bagi pendaftar yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat, berkesempatan mengikuti tes tertulis menggunakan metode CAT.

“Bagi PPK yang sebelumnya bertugas di Pemilu 2024, jika ingin menjadi PPK di Pilkada harus kembali mengikuti seleksi sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, tentang Metode Seleksi Badan Adhoc,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik