Pasuruan,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan bersama Satpol PP setempat melakukan pemeriksaan dugaan penambangan ilegal di kawasan Pacuan Kuda, Jumat (3/5/2024) pagi. Pemeriksaan dilakukan setelah beredarnya informasi adanya aktifitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan adanya dugaan penambangan ilegal,” kata Kabid Pengendalian DLH Kabupaten Pasuruan, Atok.
Namun, dijelaskan Atok, hasil pemeriksaan tanah seluas 5000 m2 milik Misbachul Munir itu, menunjukkan tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Melainkan, hanya ada aktivitas reklamasi dan perataan tanah untuk pengembangan sirkuit kuda sprint.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan aktivitas penambangan. Disana hanya ada aktivitas reklamasi dan penataan lahan,” ujar Atok.
Meski demikian, DLH Kabupaten Pasuruan akan terus memantau lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan.
Atok juga mengatakan, siapapun dilarang melakukan penambangan tanpa izin. Hal itu karena berkait dengan kerugian lingkungan yang bakal ditimbulkan.
Selain itu, tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan merekomendasikan dan melakukan pembinaan bagi pelaku tambang agar melakukan reklamasi lahan yang telah ditambang.
“Pembinaan ini dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan alam akibat aktivitas penambangan,” tegas Atok.
Sementara itu, pemilik lahan, Misbachul Munir, menjelaskan bahwa aktivitas yang sedang berlangsung adalah reklamasi bekas tambang yang telah dilakukan sejak bulan Maret lalu.
Bekas tambang yang berada di Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan tersebut, menurutnya, akan digunakan untuk perluasan Pacuan Kuda.
“Di sini tidak ada kegiatan tambang, tapi reklamasi bekas tambang. Reklamasi ini sudah mencapai 3 ribu meter persegi dari luas tanah 5 ribu meter persegi,” cetus Munir. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim