Menu

Mode Gelap
Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

Lingkungan · 3 Mei 2024 18:48 WIB

Ada Dugaan Penambangan Ilegal, DLH Kab. Pasuruan Datangi Kawasan Pacuan Kuda Kejayan


					CEK: Tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengecek aktifitas penambangan di kawasan Pacuan Kuda Kejayan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

CEK: Tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengecek aktifitas penambangan di kawasan Pacuan Kuda Kejayan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan bersama Satpol PP setempat melakukan pemeriksaan dugaan penambangan ilegal di kawasan Pacuan Kuda, Jumat (3/5/2024) pagi. Pemeriksaan dilakukan setelah beredarnya informasi adanya aktifitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan adanya dugaan penambangan ilegal,” kata Kabid Pengendalian DLH Kabupaten Pasuruan, Atok.

Namun, dijelaskan Atok, hasil pemeriksaan tanah seluas 5000 m2 milik Misbachul Munir itu, menunjukkan tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Melainkan, hanya ada aktivitas reklamasi dan perataan tanah untuk pengembangan sirkuit kuda sprint.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ditemukan aktivitas penambangan. Disana hanya ada aktivitas reklamasi dan penataan lahan,” ujar Atok.

Meski demikian, DLH Kabupaten Pasuruan akan terus memantau lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan.

Atok juga mengatakan, siapapun dilarang melakukan penambangan tanpa izin. Hal itu karena berkait dengan kerugian lingkungan yang bakal ditimbulkan.

Selain itu, tim DLH dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan merekomendasikan dan melakukan pembinaan bagi pelaku tambang agar melakukan reklamasi lahan yang telah ditambang.

“Pembinaan ini dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan alam akibat aktivitas penambangan,” tegas Atok.

Sementara itu, pemilik lahan, Misbachul Munir, menjelaskan bahwa aktivitas yang sedang berlangsung adalah reklamasi bekas tambang yang telah dilakukan sejak bulan Maret lalu.

Bekas tambang yang berada di Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan tersebut, menurutnya, akan digunakan untuk perluasan Pacuan Kuda.

“Di sini tidak ada kegiatan tambang, tapi reklamasi bekas tambang. Reklamasi ini sudah mencapai 3 ribu meter persegi dari luas tanah 5 ribu meter persegi,” cetus Munir. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah

10 April 2025 - 14:38 WIB

Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M

9 April 2025 - 18:53 WIB

Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar

6 April 2025 - 14:41 WIB

Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim

4 April 2025 - 21:06 WIB

Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru

4 April 2025 - 20:50 WIB

Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

3 April 2025 - 17:23 WIB

H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya

3 April 2025 - 03:13 WIB

Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil

2 April 2025 - 14:54 WIB

Cuaca Tak Bersahabat, BMKG Imbau Pemudik Waspada

29 Maret 2025 - 15:58 WIB

Trending di Lingkungan