Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 4 Mei 2024 16:48 WIB

Ingin Maju Pilwali Kota Pasuruan via Jalur Independen? Ini Syarat Minimal Dukungan yang Harus Dipenuhi


					SOSIALISASI: KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24). ((foto: Moh. Rois). Perbesar

SOSIALISASI: KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24). ((foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24).

Menurut Ketua KPU Kota Pasuruan, Roice Diana Sari, KPU telah menetapkan syarat minimal calon independen Pilwali Kota Pasuruan 2024 yaitu 15 ribu dukungan atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sejalan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Roice juga mengatakan bahwa dukungan tidak hanya foto copy KTP saja, namun harus disertai pernyataan bermaterai sehingga ada bukti otentik bahwa dukungan itu sah dan faktual.

KPU juga mengatur bahwa syarat minimal dukungan sebanyak 15.440 tersebut harus tersebar minimal di tiga kecamatan di wilayah Kota Pasuruan.

“Apakah itu satu orang satu pernyataan, apa secara kolektif, itu masih belum ada juknisnya. Tetapi yang jelas harus ada penyataan bermaterai dari pendukung,” ujar Roice.

Dijelaskan Roice, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

“Setelah itu baru nanti KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” jelas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik