Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24).
Menurut Ketua KPU Kota Pasuruan, Roice Diana Sari, KPU telah menetapkan syarat minimal calon independen Pilwali Kota Pasuruan 2024 yaitu 15 ribu dukungan atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sejalan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Roice juga mengatakan bahwa dukungan tidak hanya foto copy KTP saja, namun harus disertai pernyataan bermaterai sehingga ada bukti otentik bahwa dukungan itu sah dan faktual.
KPU juga mengatur bahwa syarat minimal dukungan sebanyak 15.440 tersebut harus tersebar minimal di tiga kecamatan di wilayah Kota Pasuruan.
“Apakah itu satu orang satu pernyataan, apa secara kolektif, itu masih belum ada juknisnya. Tetapi yang jelas harus ada penyataan bermaterai dari pendukung,” ujar Roice.
Dijelaskan Roice, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
“Setelah itu baru nanti KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” jelas dia. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim