Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Sabtu (4/5/24), menggelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo.
Acara yang digelar di gedung pertemuan Bale Hinggil ini dihadiri komisioner KPU dan Bawaslu, juga dua Potensial Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Perseorangan.
Calon perseorangan atau independen tersebut, Nur Eva Arimami (40) dan calon pendampingnya, Syaiful Nur Wahid (45). Juga Jumain (45) yang mencalonkan dari jalur independen.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, calon independen yang hendak mencalon diri untuk maju sebagai walikota dan wakil walikota salah satu syaratnya, mengumpulkan 17.851 dukungan berupa formulir pernyataan dukungan serta fotokopi KTP elektronik.
“Jumlah dukungan yang harus dikumpulkan tersebut yakni, 10 persen dari DPT Kota Probolinggo yang berjumlah 178.502. Sehingga calon independen harus mengumpulkan 17.851 dukungan,” ujar Hudri.
Nantinya, setelah bakal calon independen telah mengumpulkan syarat dukungan tersebut, maka KPU Kota Probolinggo akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Jika ditemukan dukungan ganda atau hal lain yang mengakibatkan kekurangan jumlah dukungan, maka, calon tersebut harus mengumpulkan dua kali lipat jumlah dari kekurangan tersebut saat perbaikan.
“Misalkan setelah diverifikasi kekurangan 500 dukungan, maka harus mengumpulkan 1.000 dukungan, atau dua kali lipat dari kekurangan. Lebih baik, calon independen mengumpulkan lebih dari jumlah minimal yang ditentukan oleh KPU Kota Probolinggo,” papar dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim