Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 7 Mei 2024 21:31 WIB

Banyak Kendaraan ‘Overload’ Melintas, Pj Bupati Probolinggo Sidak Portal Pembatas Tonase


					SIDAK: Pj Bupati bersama beberapa kepala OPD mengecek portal pembatas tonase di Desa Klenang. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

SIDAK: Pj Bupati bersama beberapa kepala OPD mengecek portal pembatas tonase di Desa Klenang. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Selasa siang (7/5/24) melakukan sidak di dua lokasi portal pembatas tonase truk, yang salah satunya rusak. Dengan menggandeng kepolisian, Pemkab Probolinggo akan menindak truk yang tidak mengikuti aturan.

Dua portal pembatas tonase truk ini berada di jalan desa di Kecamatan Tegalsiwalan dan Kecamatan Banyuanyar.

Setibanya di portal pertama di Kecamatan Tegalsiwalan, Ugas beserta rombongan ditemui oleh beberapa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Mereka keberatan terkait pemasangan portal yang memiliki tinggi 3,5 meter karena dinilai tidak berpihak kepada sopir truk. Namun setelah diberi penjelasan oleh Pj Bupati Probolinggo, oknum LSM tersebut memahami.

Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sidak untuk menindaklanjuti adanya laporan yang masuk ke aplikasi ‘Kanda’.

Isinya, banyak truk pasir dan truk tebu yang melebihi tonase lewat di jalan Tegalsiwalan mengarah Banyuanyar. Selain itu truk-truk milik pengusaha tidak membantu atau memberikan CSR saat jalan rusak.

“Selain itu, kedatangan saya untuk mengecek rusaknya portal yang terpasang di Perempatan Desa Klenang, Kecamatan Banyuanyar yang rusak akibat dua kali ditabrak truk,” ujar Ugas.

Untuk mengantisipasi kerusakan portal dan jalan akibat truk bertonase lebih melintas, Pj Bupati Probolinggo telah memerintahkan Kepala Dishub untuk membuat surat sosialisasi yang diberikan kepada pengusaha truk pasir dan pabrik tebu.

Surat tersebut berupa sosialisasi untuk mematuhi peraturan tinggi maksimal muatan truk 3,5 meter atau muatan maksimal 8 ton.

Namun jika peraturan tersebut tak digubris, kepolisian melalui polsek akan menindak truk dengan cara ditilang.

“Upaya yang kami lakukan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, karena perbaikan jalan menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, secara bertahap, sepanjang jalan mulai dari Tegalsiwalan hingga Klenang Kecamatan Banyuanyar akan dipasang beberapa portal.

“Terlebih juga akan dipasang CCTV untuk mengawasi truk yang melintas,” tandas Ugas. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan