Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 7 Mei 2024 20:19 WIB

Genjot PAD, Pj Bupati Lumajang Bakal Seragamkan Penambang Pasir


					Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: Asmadi) Perbesar

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Demi mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, memiliki rencana untuk menggabungkan penambang pasir yang ilegal dan legal.

“Akan kita ingin tertibkan lagi, tujuannya agar yang ilegal menjadi legal. Nanti akan dibantu oleh beberapa yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan (IUP-OP), dengan begitu, kebocoran PAD pertambangan bisa teratasi,” kata kepala daerah yang kerap disapa Yuyun itu, Selasa (7/5/24).

Menurut Yuyun, dengan penggabungan tersebut, diharapkan PAD Lumajang akan membaik. Sebab, potensi di sektor pertambangan sangat rawan tergerus dengan pertambangan ilegal.

Sekedar diketahui, maraknya tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang memang mengkhawatirkan. Bahkan, tidak sedikit warga di kawasan tambang yang mengeluh karena merasa dirugikan dengan menjamurnya pertambangan ilegal.

“Potensi pasir kita sangat melimpah, tentu hal itu akan membuat pertambangan ilegal semakin banyak, maka dari itu, kita ingin minimalisir kebocoran PAD kita dari sektor pertambangan pasir,” ungkapnya.

Soal teknis unifikasi atau penyatuan, imbuh Yuyun, nanti bakal dipertajam oleh satgas pertambangan, yang pernah dibentuk beberapa waktu lalu. Namun kendalanya, satgas yang pernah dibentuk, kini sudah tidak aktif.

Padahal, dari satgas tambang inilah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mendapatkan data jumlah penambang ilegal dan penambang legal sesuai dengan kecamatan tempat mereka bekerja.

“Nantinya, para penambang ilegal atau tambang rakyat difasilitasi untuk menambang di wilayah izin usaha pertambangan yang aktif,” urainya.

“Dengan demikian, para penambang ilegal tidak bisa lagi menambang di sembarang tempat. Apalagi di kawasan yang tidak ada izin usaha pertambangannya,” Yuyun memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan