Probolinggo,- Pasca ditangkap pada Jumat malam (3/5/24), polisi terus mengembangkan kasus yang melibatkan Pradivia Riyandra (37) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Hasilnya, pelaku melakukan aksi penggelapan di enam TKP.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, dari hasil penyelidikan pasca ditangkap, pelaku merupakan residivis kasus pil koplo.
Selain itu, pelaku juga sudah menggelapkan enam motor di enam TKP yang semuanya di Kota Probolinggo.
“Enam TKP tersebut yakni, Honda Supra X di Jalan Sukun, Kelurahan Triwung Lor, Suzuki NEX di Gang Kenanga Putih, Kelurahan Ketapang, Honda CB150R di Indomaret, Jalan Profesor Hamka, Kelurahan Kademangan.
Kemudian Vario 125 di Kecamatan Kedopok, Yamaha N-Max, Kelurahan Jati, dan Yamaha Mio GT di Kelurahan Kebonsari Kulon,” ujar Zainullah.
Masih dari hasil penyelidikan, sebelum ditangkap pada Jumat kemarin, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Setelah bertemu, pelaku meminjam motor korban untuk membeli rokok. Bukannya dikembalikan, motor korban dibawa kabur oleh pelaku.
Motor korban yang berhasil dibawa kabur kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pesta miras, dan membayar kos.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” papar dia.
Diketahui, Pradivia Riyandra babak belur akibat dihajar masa di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis (2/5/24).
Pradivia jadi bulan-bulanan massa setelah ia diduga membawa kabur motor warga Triwung Kidul. Setelah badak belur, warga menyerahkan tersangka kepada polisi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim