Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 7 Mei 2024 18:23 WIB

Pengakuan Maling Motor yang Dimassa Warga Triwung Kidul, Sudah Beraksi di 6 TKP


					SPESIALIS: Pradivia Riyandra (37) telah beraksi di 6 TKP berbeda. (foto: Istimewa). Perbesar

SPESIALIS: Pradivia Riyandra (37) telah beraksi di 6 TKP berbeda. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pasca ditangkap pada Jumat malam (3/5/24), polisi terus mengembangkan kasus yang melibatkan Pradivia Riyandra (37) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Hasilnya, pelaku melakukan aksi penggelapan di enam TKP.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, dari hasil penyelidikan pasca ditangkap, pelaku merupakan residivis kasus pil koplo.

Selain itu, pelaku juga sudah menggelapkan enam motor di enam TKP yang semuanya di Kota Probolinggo.

“Enam TKP tersebut yakni, Honda Supra X di Jalan Sukun, Kelurahan Triwung Lor, Suzuki NEX di Gang Kenanga Putih, Kelurahan Ketapang, Honda CB150R di Indomaret, Jalan Profesor Hamka, Kelurahan Kademangan.

Kemudian Vario 125 di Kecamatan Kedopok, Yamaha N-Max, Kelurahan Jati, dan Yamaha Mio GT di Kelurahan Kebonsari Kulon,” ujar Zainullah.

Masih dari hasil penyelidikan, sebelum ditangkap pada Jumat kemarin, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Setelah bertemu, pelaku meminjam motor korban untuk membeli rokok. Bukannya dikembalikan, motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

Motor korban yang berhasil dibawa kabur kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pesta miras, dan membayar kos.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” papar dia.

Diketahui, Pradivia Riyandra babak belur akibat dihajar masa di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis (2/5/24).

Pradivia jadi bulan-bulanan massa setelah ia diduga membawa kabur motor warga Triwung Kidul. Setelah badak belur, warga menyerahkan tersangka kepada polisi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal