Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 8 Mei 2024 16:49 WIB

Di Lumajang, Bakal Paslon Jalur Independen Harus Miliki 62.825 Dukungan di 12 Kecamatan


					Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menetapkan syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Periode 2024-2029 via jalur independen atau perseorangan.

Syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon (paslon) independen di kota pisang, yakni harus memikiki dukungan sebanyak 62.825 orang minimal di 12 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

Dukungan tercantum dalam formulir model B-1 KWK Perseorangan yang ditempel dengan foto copy KTP elektronik. Identitas pendukung lalu di-input ke dalam tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Untuk persyaratan dukungan harus tercantum model B-1 KWK perseoragan yang ditempel dengan foto kopi KTP elektronik,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Ismandiana, Rabu (7/5/24).

Nur menyampaikan, penetapan syarat untuk maju di Pilkada 2024-2029 itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomer 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dimana juga disebutkan 7,5 persen jumlah minimal dukungan untuk calon independen.

“Kabupaten Lumajang memiliki warga sebanyak 837.666 juta jiwa, jadi kalau di presentasikan syarat dukungan untuk mendaftar ke pilkada 2024 – 2029 jumlahnya 62.825 warga Lumajang,” paparnya.

Nur menambahkan, pendaftaran calon independen dimulai sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pada tanggal 5 – 7 Mei, merupakan masa pengumuman penyerahan dukungan bakal paslon kepala daerah jalur perseorangan.

“Selanjutnya penyerahan dukungan ke KPU, tepatnya pada tanggal 8 – 12 Mei. Sejauh ini masih belum ada calon independen yang datang ke KPU,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik