Menu

Mode Gelap
Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

Politik · 8 Mei 2024 16:49 WIB

Di Lumajang, Bakal Paslon Jalur Independen Harus Miliki 62.825 Dukungan di 12 Kecamatan


					Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menetapkan syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Periode 2024-2029 via jalur independen atau perseorangan.

Syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon (paslon) independen di kota pisang, yakni harus memikiki dukungan sebanyak 62.825 orang minimal di 12 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

Dukungan tercantum dalam formulir model B-1 KWK Perseorangan yang ditempel dengan foto copy KTP elektronik. Identitas pendukung lalu di-input ke dalam tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Untuk persyaratan dukungan harus tercantum model B-1 KWK perseoragan yang ditempel dengan foto kopi KTP elektronik,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Ismandiana, Rabu (7/5/24).

Nur menyampaikan, penetapan syarat untuk maju di Pilkada 2024-2029 itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomer 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dimana juga disebutkan 7,5 persen jumlah minimal dukungan untuk calon independen.

“Kabupaten Lumajang memiliki warga sebanyak 837.666 juta jiwa, jadi kalau di presentasikan syarat dukungan untuk mendaftar ke pilkada 2024 – 2029 jumlahnya 62.825 warga Lumajang,” paparnya.

Nur menambahkan, pendaftaran calon independen dimulai sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pada tanggal 5 – 7 Mei, merupakan masa pengumuman penyerahan dukungan bakal paslon kepala daerah jalur perseorangan.

“Selanjutnya penyerahan dukungan ke KPU, tepatnya pada tanggal 8 – 12 Mei. Sejauh ini masih belum ada calon independen yang datang ke KPU,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik