Lumajang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menetapkan syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Periode 2024-2029 via jalur independen atau perseorangan.
Syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon (paslon) independen di kota pisang, yakni harus memikiki dukungan sebanyak 62.825 orang minimal di 12 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.
Dukungan tercantum dalam formulir model B-1 KWK Perseorangan yang ditempel dengan foto copy KTP elektronik. Identitas pendukung lalu di-input ke dalam tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Untuk persyaratan dukungan harus tercantum model B-1 KWK perseoragan yang ditempel dengan foto kopi KTP elektronik,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Ismandiana, Rabu (7/5/24).
Nur menyampaikan, penetapan syarat untuk maju di Pilkada 2024-2029 itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomer 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dimana juga disebutkan 7,5 persen jumlah minimal dukungan untuk calon independen.
“Kabupaten Lumajang memiliki warga sebanyak 837.666 juta jiwa, jadi kalau di presentasikan syarat dukungan untuk mendaftar ke pilkada 2024 – 2029 jumlahnya 62.825 warga Lumajang,” paparnya.
Nur menambahkan, pendaftaran calon independen dimulai sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pada tanggal 5 – 7 Mei, merupakan masa pengumuman penyerahan dukungan bakal paslon kepala daerah jalur perseorangan.
“Selanjutnya penyerahan dukungan ke KPU, tepatnya pada tanggal 8 – 12 Mei. Sejauh ini masih belum ada calon independen yang datang ke KPU,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim