Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2024 18:58 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa Rp305 Juta, Eks Kades Kalisemut Lumajang Ditahan


					DITAHAN: Achmad Koezaini, mantan Kepala Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, saat digelandang polisi ke tahanan. (foto: Asmadi). Perbesar

DITAHAN: Achmad Koezaini, mantan Kepala Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, saat digelandang polisi ke tahanan. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Achmad Koezaini, mantan Kepala Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2019.

Penahan Koezaini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

“Untuk tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah pelimpahan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi Surabaya,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irwan Lukito Jadi, Selasa (14/5/24).

Selain tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya berupa sejumlah uang dari tindak kejahatan yang merugikan negara total Rp305 juta itu.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah di ubah menjadi UU nomor 20 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polres Lumajang mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades.

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Lumajang ke Kejaksaan Negeri Lumajang yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 di desa Kalisemut, Kecamatan Padang,” bebernya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal