Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2024 18:58 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa Rp305 Juta, Eks Kades Kalisemut Lumajang Ditahan


					DITAHAN: Achmad Koezaini, mantan Kepala Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, saat digelandang polisi ke tahanan. (foto: Asmadi). Perbesar

DITAHAN: Achmad Koezaini, mantan Kepala Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, saat digelandang polisi ke tahanan. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Achmad Koezaini, mantan Kepala Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2019.

Penahan Koezaini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

“Untuk tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah pelimpahan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi Surabaya,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irwan Lukito Jadi, Selasa (14/5/24).

Selain tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya berupa sejumlah uang dari tindak kejahatan yang merugikan negara total Rp305 juta itu.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah di ubah menjadi UU nomor 20 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polres Lumajang mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades.

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Lumajang ke Kejaksaan Negeri Lumajang yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 di desa Kalisemut, Kecamatan Padang,” bebernya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal