Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 15 Mei 2024 15:47 WIB

Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis Pasuruan Turun Jalan


					PROTES: Para jurnalis yang demo menolak RUU Penyiaran diterima oleh Ketua DPRD Kab. Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

PROTES: Para jurnalis yang demo menolak RUU Penyiaran diterima oleh Ketua DPRD Kab. Pasuruan, Sudiono Fauzan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Puluhan jurnalis di Pasuruan menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD setempat, Rabu (15/5/24). Mereka menyampaikan aspirasi menolak isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang digagas oleh Komisi I DPR RI.

Dalam aksinya, jurnalis ini mengkritik poin RUU Penyiaran yang melarang peliputan investigasi. Menurut mereka, larangan ini akan membungkam kinerja jurnalistik dan menghambat masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“RUU ini secara perlahan akan membatasi kinerja jurnalistik untuk melakukan peliputan, terutama liputan investigasi yang sangat ditunggu masyarakat,” ujar Tuji Hartono, jurnalis media online di lokasi.

Koordinator aksi Hendri Sulfianto menyebut, aksi ini merupakan pembelaan terhadap profesi jurnalis yang akan mendapatkan tekanan dari penguasa.

Oleh karenanya, wartawan melalui DPRD Kabupaten Pasuruan akan melayangkan surat penolakan RUU yang bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kita membela profesi kita yang mendapatkan ancaman terkait peliputan investigasi dan beberapa pasal yang bertentangan nantinya,” ucap Londo, sapaan akrab Hendri Sulfianto.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, yang menemui para jurnalis dalam aksi penolakan RUU Penyiaran, mengaku mendukung aksi tersebut.

Diakuinya, RUU Penyiaran tersebut akan membatasi kerja jurnalistik dan menghambat masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Kita dukung apa yang diminta oleh para jurnalis Pasuruan akan penolakan RUU tentang penyiaran, dimana haknya dalam kerja jurnalistik telah dibatasi,” ungkap Mas Dion, sapaan akrabnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan