Pasuruan,- Puluhan jurnalis di Pasuruan menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD setempat, Rabu (15/5/24). Mereka menyampaikan aspirasi menolak isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang digagas oleh Komisi I DPR RI.
Dalam aksinya, jurnalis ini mengkritik poin RUU Penyiaran yang melarang peliputan investigasi. Menurut mereka, larangan ini akan membungkam kinerja jurnalistik dan menghambat masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
“RUU ini secara perlahan akan membatasi kinerja jurnalistik untuk melakukan peliputan, terutama liputan investigasi yang sangat ditunggu masyarakat,” ujar Tuji Hartono, jurnalis media online di lokasi.
Koordinator aksi Hendri Sulfianto menyebut, aksi ini merupakan pembelaan terhadap profesi jurnalis yang akan mendapatkan tekanan dari penguasa.
Oleh karenanya, wartawan melalui DPRD Kabupaten Pasuruan akan melayangkan surat penolakan RUU yang bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kita membela profesi kita yang mendapatkan ancaman terkait peliputan investigasi dan beberapa pasal yang bertentangan nantinya,” ucap Londo, sapaan akrab Hendri Sulfianto.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, yang menemui para jurnalis dalam aksi penolakan RUU Penyiaran, mengaku mendukung aksi tersebut.
Diakuinya, RUU Penyiaran tersebut akan membatasi kerja jurnalistik dan menghambat masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
“Kita dukung apa yang diminta oleh para jurnalis Pasuruan akan penolakan RUU tentang penyiaran, dimana haknya dalam kerja jurnalistik telah dibatasi,” ungkap Mas Dion, sapaan akrabnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim