Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu malam (15/5/24) menganiaya saudaranya hingga mengalami luka berat.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu korban, Asan Roy Jordi (37) warga Dusun Kulak Utara, Desa Wringinanom, sedang berada di warung sate.
Tak lama kemudian, pelaku yang juga masih paman korban, Nur Hasan (74) warga Dusun Tempuran, Desa Wringinanom, datang dan langsung mengejar korban.
“Mengetahui Nur Hasan datang, warga meminta korban bernama Asan untuk lari. Namun saat hendak lari, Hasan berhasil menyabetkan celurit hingga mengenai kaki Asan,” ujar Kepala Desa Wringinanom, Saiful Rizal.
Dengan kaki luka karena sabetan clurit, Asan lari melewati gang kecil dan masuk ke rumah warga untuk menyelamatkan diri. Namun nahas, saat Asan hendak keluar rumah warga, pintu rumah warga tersebut terkunci.
Tak lama kemudian, pelaku lain, Nurul Huda (19), anak Nur Hasan datang. Bukannya melerai, Nurul Huda justru turut membantu ayahnya menganiyaya Asan.
Nurul dengan menggunakan balok kayu dan menghantamkannya ke kepala korban hingga korban mengalami luka berat.
“Selain luka bacok, korban luka parah akibat dihantam balok kayu oleh Nurul Huda. Informasi awal, penganiayaan ini karena ada salah paham terkait Asan menjual kayu,” imbuh Rizal.
Warga yang berada di lokasi kemudian membawa korban Asan ke RSUD Tongas dengan menggunakan pikap. Sementara, kedua terduga pelaku, Hasan dan Nurul Huda, dibawa polisi ke Mapolres Probolinggo Kota.
Pasca kejadian, Satreskrim Polres Probolinggo Kota mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Selain itu, polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto membenarkan kejadian ini. Bapak dan anak menganiaya saudaranya dengan menggunakan celurit dan balok kayu hingga mengakibatkan luka.
“Setelah kejadian, korban sudah mendapat pertolongan, dan dua pelaku sudah diamankan. Sementara, untuk motif penganiayaan saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim