Menu

Mode Gelap
KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

Hukum & Kriminal · 16 Mei 2024 17:48 WIB

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini


					DIRINGKUS: Bapak dan anak, pelaku penganiayaan terhadap Roy Jordi ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa). Perbesar

DIRINGKUS: Bapak dan anak, pelaku penganiayaan terhadap Roy Jordi ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) kepada keponakannya, Asan Roy Jordi (37) di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, terus didalami aparat kepolisian

Dari hasil penyelidikan tim penyidik Polres Probolinggo Kota, diketahui kasus ini dipicu ulah korban yang mengambil sertifikat tanah warisan bersama dan menebang 10 pohon milik pelaku.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, Nur Hasan mendatangi korban (Roy Jordi) dengan maksud untuk menanyakan sertifikat tanah yang diambil, serta pohon yang ditebang.

“Saat menanyakan hal tersebut keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian. Karena pelaku sudah tua, anaknya datang yang kemudian memukul korban dengan kayu hingga terjatuh,” ujar Zainullah, Kamis (16/5/24).

Tak hanya itu, Nur Hasan kemudian membacok korban dengan celurit yang  ditaruh di motornya. Akibat kejadian itu, korban alami luka serius dan dilarikan ke RSUD Tongas.

Usai kejadian, kedua pelaku yang diamankan di Mapolres Probolinggo Kota kemudian dimintai keterangan. Dari keterangan keduanya, motif pelaku menganiaya korban diketahui karena mereka kesal setelah sertifikat tanah warisan milik bersama dijual.

“Selain itu, pelaku juga kesal karena korban menebang 10 pohon kamelina miliknya yang ditanam di atas tanah warisan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara,” papar Zainullah.

Diberitakan sebelumnya, Nur Hasan dibantu anaknya Nurul Huda, warga Dusun Tempuran, Desa Wringinanom, tega menganiaya keponakannya, Asan Roy Jordi (37) warga Dusun Kulak Utara, Desa Wringinanom, Rabu (15/5/24) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban yang melarikan diri ke rumah warga kemudian dibacok oleh Nur Hasan dan dipukul menggunakan potongan kayu oleh Nurul Huda, hingga sekarat dan harus dirawat di RSUD Tongas. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal