Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Pemerintahan · 17 Mei 2024 12:48 WIB

Anggaran Dipangkas, Sejumlah Proyek di Kota Probolinggo Berpotensi Gagal


					BAKAL TERDAMPAK: Proyek Alun-alun Kota Probolinggo yang diprediksi gagal karena terdampak penyesuaian anggaran. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

BAKAL TERDAMPAK: Proyek Alun-alun Kota Probolinggo yang diprediksi gagal karena terdampak penyesuaian anggaran. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Perubahan alokasi anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo membuat sejumlah proyek pembangunan diprediksi gagal. Salah satu proyek yang terancam gagal adalah pengerjaan di alun-alun, yang awalnya ditarget bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Adapun pengerjaan kawasan alun-alun yang rencananya dikerjakan tahun 2024 yakni, revitalisasi trotoar dan drainase dengan anggaran Rp 7 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti. Dikatakannya, ada beberapa alasan sejumlah proyek pembangunan fisik di Kota Probolinggo terancam gagal.

“Hal tersebut sesuai kebijakan TPAD. Salah satu proyek yang terancam gagal yakni, pengerjaan trotoar alun-alun, ” ujar Setyorini.

Hal itu sesuai SE Walikota berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS atau ASN. Penyesuaian anggaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo Nomor SE-900/0279/425.209/2024 tentang Penyesuaian Belanja Daerah yang diterbitkan pada 29 April 2024.

SE tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Semestinya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, untuk pemenuhan keperluan mendesak atas belanja daerah yang bersifat mengikat untuk pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan dilakukan pergeseran melalui belanja tidak terduga.

Namun karena alokasi belanja tidak terduga tidak mencukupi, maka pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas program.

Juga kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD yang bersangkutan atau antar SKPD sepanjang program, hingga kegiatan belum dilaksanakan dengan tetap memperlihatkan prioritas belanja daerah.

“Selain alun-alun, proyek yang berpotensi juga batal adalah gedung inspektorat, namun masih dibahas dan belum ada surat resmi dari TAPD. Semoga proyek alun-alun dapat dilaksanakan tahun 2025,” bebernya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan