Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 17 Mei 2024 12:48 WIB

Anggaran Dipangkas, Sejumlah Proyek di Kota Probolinggo Berpotensi Gagal


					BAKAL TERDAMPAK: Proyek Alun-alun Kota Probolinggo yang diprediksi gagal karena terdampak penyesuaian anggaran. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

BAKAL TERDAMPAK: Proyek Alun-alun Kota Probolinggo yang diprediksi gagal karena terdampak penyesuaian anggaran. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Perubahan alokasi anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo membuat sejumlah proyek pembangunan diprediksi gagal. Salah satu proyek yang terancam gagal adalah pengerjaan di alun-alun, yang awalnya ditarget bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Adapun pengerjaan kawasan alun-alun yang rencananya dikerjakan tahun 2024 yakni, revitalisasi trotoar dan drainase dengan anggaran Rp 7 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti. Dikatakannya, ada beberapa alasan sejumlah proyek pembangunan fisik di Kota Probolinggo terancam gagal.

“Hal tersebut sesuai kebijakan TPAD. Salah satu proyek yang terancam gagal yakni, pengerjaan trotoar alun-alun, ” ujar Setyorini.

Hal itu sesuai SE Walikota berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS atau ASN. Penyesuaian anggaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo Nomor SE-900/0279/425.209/2024 tentang Penyesuaian Belanja Daerah yang diterbitkan pada 29 April 2024.

SE tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Semestinya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, untuk pemenuhan keperluan mendesak atas belanja daerah yang bersifat mengikat untuk pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan dilakukan pergeseran melalui belanja tidak terduga.

Namun karena alokasi belanja tidak terduga tidak mencukupi, maka pemerintah daerah melakukan penyesuaian atas program.

Juga kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD yang bersangkutan atau antar SKPD sepanjang program, hingga kegiatan belum dilaksanakan dengan tetap memperlihatkan prioritas belanja daerah.

“Selain alun-alun, proyek yang berpotensi juga batal adalah gedung inspektorat, namun masih dibahas dan belum ada surat resmi dari TAPD. Semoga proyek alun-alun dapat dilaksanakan tahun 2025,” bebernya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan