Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 18 Mei 2024 17:43 WIB

Pemkot Probolinggo Keluarkan SE Baru, Atur Penggunaan Bus Pariwisata


					ANTISIPASI KECELAKAAN BUS: Surat Edaran dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo pada 16 Mei 2024 yang mengatur tentang operasional bus pariwisata. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

ANTISIPASI KECELAKAAN BUS: Surat Edaran dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo pada 16 Mei 2024 yang mengatur tentang operasional bus pariwisata. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, yang menelan puluhan korban jiwa menjadi perhatian banyaka pihak, tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Probolinggo.

Untuk mengantisipasi kecelakaan serupa, Pemkot Probolinggo pun berupaya meningkatkan keselamatan angkutan pariwisata, melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan baru-baru ini.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo pada 16 Mei 2024 itu bernomor 500.11.8/522/425.105/2024 terkait Penggunaan Angkutan Pariwisata di Kota Probolinggo.

Dalam SE itu, ada beberapa hal yang ditekankan khususnya pada penggunaan bus pariwisata dalam melakukan perjalanan terutama keluar daerah Kota Probolinggo menggunakan Angkutan Pariwisata seperti bus, minibus dan angkutan penumpang sejenisnya

Disebutkannya dalam SE bahwa penggunaan angkutan umum harus yang dilengkapi dengan izin resmi dan masih berlaku, dan menggunakan kendaraan laik jalan dibuktikan dengan kartu uji berkala yang masih berlaku.

Kemudian mengatur perjalanan wisata secara tertib dan tepat waktu, dan memperhatikan waktu kerja dan istirahat pengemudi (istirahat setiap 4 jam sekali), serta menyediakan sopir cadangan jika perjalanan lebih 8 jam.

“Langkah ini dilakukan karena marak terjadi kecelakaan bus pariwisata. Kita juga mengedukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa angkutan pariwisata, karena masih banyak pengguna yang menggunakan angkutan yang tidak berizin,” ujar Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Dahroji.

Hal itu juga dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan dan angkutan jalan utamanya angkutan pariwisata, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 117 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

“Kemudian waktu istirahat pengemudi bus harus istirahat setiap empat jam perjalanan, serta harus ganti sopir jika perjalanan lebih dari delapan jam,” imbuh dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan