Lumajang,- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah semestinya netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Jika ada oknum ASN yang terbukti tidak netral, pemerintah pusat pun daerah harus memberi sanksi tegas.
Netralitas ASN dalam pemilu, disadari betul oleh Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. Ia bahkan mengultimatum ASN di lingkungannya agar siap-siap dijatuhi sanksi berat jika terbukti terlibat praktik dukung-mendukung dalam pemilu.
“Ketika berfoto atau bermedia sosial, haruslah dilakukan dengan hati-hati dan tanpa menyiratkan simbol politisasi. Marilah kita bersama-sama menjaga netralitas dalam melaksana54kan tugas sesuai dengan aturan undang-undang,” kata Indah Wahyuni atau Yuyun, Jumat (17/5/24).
Yuyun menyampaikan, ASN, Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Guru Tidak Tetap (GTT) memiliki tanggungjawab yang sama dalam menjaga netralitas dalam politik.
Aparatur negara, sambungnya, harus bisa menjaga netralitas di masing-masing wilayahnya sehingga tidak terjadi konflik kepentingan dan politisasi fasilitas negara.
“Saya meminta agar hal ini ditegakkan di semua instansi. Jadi ASN, PTT, dan GTT harus netral,” pintanya.
Sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN, kata Yuyun, ASN memiliki dua tugas utama. Yakni memberikan pelayanan publik dengan baik dan menjadi pemersatu bagi NKRI.
“Salah satu bentuk konkrit dari pemersatu ini adalah menjaga netralitas, terutama dalam masa Pilkada,” cetus wanita asal Pulau Madura ini.
Yuyun menyampaikan, dengan kian memanasnya tahun politik serta kian kompetitifnya kontestasi politik, isu terkait krisis netralitas ASN pun semakin berkembang dan ramai dibicarakan. Berbagai pertanyaan pun muncul dari masyarakat.
“Maka dari itu saya tegaskan kalau netralitas ASN penting sekali untuk menjaga perilaku yang netral dalam setiap tindakan, bahkan dalam hal sekecil apapun,” pungkas dia. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim