Pasuruan,- Dunia maya yang seharusnya menjadi tempat hiburan dan silaturrahmi, justru menjadi tragedi bagi NR (20). Perempuan muda asal Kabupaten Malang ini menjadi korban pemerkosaan, yang berawal dari pertemanan di media sosial (medsos).
Kisah pilu ini bermula dari sebuah live TikTok. NR menonton live TikTok Zidan Maulana Bahtiar, pria asal Desa Karang Mengga, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dari situ kemudian mereka berkenalan. Perkenalan mereka kemudian berlanjut di WhatsApp (WA). Zidan lantas mengajak NR pergi ke kawasan wisata Gunung Bromo, Sabtu (20/4/24).
“Terlapor mengajak korban bertemu dan menjemputnya di rumahnya di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, untuk diajak ke Gunung Bromo,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Selasa (21/5/24).
Sayangnya, impian mencari suasana baru dengan liburan itu berubah menjadi mimpi buruk bagi NR. Zidan membawa NR ke area perkebunan di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
“Mereka sempat berhenti untuk makan di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Setelah makan, terlapor mengajak korban menuju rumahnya untuk mengambil mobil. Namun, di tengah perjalanan, terlapor mengubah arah ke area perkebunan atau semak-semak di Desa Pucangsari,” ujar Doni.
Di perkebunan itulah, Zidan melancarkan niat jahatnya. Ia kemudian memaksa NR agar bersedia melakukan hubungan intim.
NR berusaha melawan sekuat tenaga, namun kalah tenaga. Beruntung, NR berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan di Puskesmas Purwosari.
“Korban kemudian ditemukan di Puskesmas Purwosari dan keluarga diberitahu tentang keberadaan korban kemudian melaporkannya ke Polres Pasuruan,” jelas Doni.
Mendapatkan laporan dari korban, petugas kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku, Senin (13/5/2024).
“Pelaku kami amankan di pinggir Jalan Raya Surabaya-Malang depan Indomart, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,”
Dalam pemeriksaan, Zidan mengakui perbuatannya yang bejat. Dia tak hanya memperkosa NR, tapi juga mengambil HP milik korban dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak satu kali karena hasrat birahi. Selain itu pelaku juga mengaku telah mengambil HP korban karena kebutuhan ekonomi,”
Saat ini, Zidan telah ditahan di Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim