Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2024 18:33 WIB

Sakit Hati Kena PHK, Alasan Satpam Pabrik Tas Kaboki Bakar Tempat Kerjanya


					NEKAD: Soehartono (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kebakaran pabrik tas rajut PT Kaboki Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

NEKAD: Soehartono (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kebakaran pabrik tas rajut PT Kaboki Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan Soehartono (52), sebagai tersangka atas kasus kebakaran Pabrik Tas Rajut PT Kaboki di Kabupaten Pasuruan, beberapa hari lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, tersangka nekat membakar pabrik karena sakit hati atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dilakukan terhadapnya.

“Tersangka mengaku sakit hati karena akan di-PHK oleh pihak perusahaan,” ujar AKP Doni dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/5/2024).

Doni menjelaskan, Soehartono sudah merencanakan aksinya jauh-jauh hari sebelum melakukan pembakaran. Bahkan pria asal Kecamatan Sukorejo itu telah membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk membakar pabrik tempatnya bekerja.

BBM jenis pertalite disimpan di sebelah kantor sekuriti. Sekitar pukul 06.45 WIB, Soehartono menyiramkan 10 liter BBM ke beberapa bagian pabrik termasuk ke dua mobil milik perusahaan dan lalu membakarnya.

“Uang yang digunakan tersangka membeli BBM ini didapat dari outlet. Tersangka mengambil uang didalam laci ketika semua karyawan sudah pulang,” terang Doni.

Aksi nekad satpam ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi pihak perusahaan, bahkan ditaksir lebih dari Rp5 miliar.

Akibat perbuatannya, Soehartono dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

“Acaman hukuman penjara di atas 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” cetus eks Kasatreskrim Polres Probolinggo ini.i

Dberitakan sebelumnya, Pusat oleh-oleh atau pabrik tas rajut Kaboki di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ludes dilalap api, Sabtu (18/5/24).

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ini menghanguskan dua gudang beserta isinya, termasuk dua mobil milik perusahaan. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal