Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2024 18:33 WIB

Sakit Hati Kena PHK, Alasan Satpam Pabrik Tas Kaboki Bakar Tempat Kerjanya


					NEKAD: Soehartono (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kebakaran pabrik tas rajut PT Kaboki Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

NEKAD: Soehartono (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kebakaran pabrik tas rajut PT Kaboki Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan Soehartono (52), sebagai tersangka atas kasus kebakaran Pabrik Tas Rajut PT Kaboki di Kabupaten Pasuruan, beberapa hari lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, tersangka nekat membakar pabrik karena sakit hati atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dilakukan terhadapnya.

“Tersangka mengaku sakit hati karena akan di-PHK oleh pihak perusahaan,” ujar AKP Doni dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/5/2024).

Doni menjelaskan, Soehartono sudah merencanakan aksinya jauh-jauh hari sebelum melakukan pembakaran. Bahkan pria asal Kecamatan Sukorejo itu telah membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk membakar pabrik tempatnya bekerja.

BBM jenis pertalite disimpan di sebelah kantor sekuriti. Sekitar pukul 06.45 WIB, Soehartono menyiramkan 10 liter BBM ke beberapa bagian pabrik termasuk ke dua mobil milik perusahaan dan lalu membakarnya.

“Uang yang digunakan tersangka membeli BBM ini didapat dari outlet. Tersangka mengambil uang didalam laci ketika semua karyawan sudah pulang,” terang Doni.

Aksi nekad satpam ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi pihak perusahaan, bahkan ditaksir lebih dari Rp5 miliar.

Akibat perbuatannya, Soehartono dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

“Acaman hukuman penjara di atas 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” cetus eks Kasatreskrim Polres Probolinggo ini.i

Dberitakan sebelumnya, Pusat oleh-oleh atau pabrik tas rajut Kaboki di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ludes dilalap api, Sabtu (18/5/24).

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ini menghanguskan dua gudang beserta isinya, termasuk dua mobil milik perusahaan. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal