Probolinggo,- Jumlah pendaftar Panwaslu Desa dan Kelurahan atau PKD di Kota Probolinggo belum memenuhi kuota. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo pun memperpanjang masa pendaftaran hingga tiga hari ke depan.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, Bawaslu setempat telah membuka pendaftaran PKD pada 18-21 Mei 2024 lalu.
Namun hingga hari terakhir penutupan pendaftaran, Selasa 21 Mei 2024, jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimum dari jumlah kelurahan yang ada yakni, 58 pendaftar.
“Bersamaan dengan hal tersebut Bawaslu Kota Probolinggo juga melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi para pendaftar. Dari pendaftar yang masuk belum memenuhi jumlah minimum atau dua kali lipat dari jumlah kelurahan yang ada di Kota Probolinggo,” ujar Johan, Rabu (22/5/24).
Dari peserta yang mendaftar, diketahui terdapat kelurahan yang pendaftarnya lebih dari dua kali kebutuhan. Kemudian juga ada kelurahan yang hanya ada satu pendaftar.
Selain itu, didapati kelurahan yang jumlah pendaftarnya dua kali kebutuhan namun tidak ada perempuannya.
Selain itu, faktor lain yang membuat Bawaslu Kota Probolinggo perpanjang pendaftaran PKD yakni, belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
“Nantinya perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada kelurahan yang masih kurang pendaftarnya. Sementara di kelurahan yang pendaftarnya sudah memenuhi dua kali pendaftar, akan dilakukan pendaftaran untuk perempuan,” ujar dia.
Selanjutnya, perpanjangan masa pendaftaran PKD akan dilaksanakan selama tiga hari yakni, mulai tanggal 22 hingga 24 Mei 2024. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2024, pengumuman hasil penelitian berkas pendaftaran.
“Nantinya setelah terpenuhi kuota selanjutnya dilakukan tes wawancara dengan PKD. Setelah dinyatakan lulus direncanakan, pada 30 Mei 2024 dilakukan pleno penetapan dan pelantikan dilakukan sekitar 1-2 Juni 2024,” Johan memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim