Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2024 21:39 WIB

Edarkan Narkoba, Buruh Pabrik Kayu di Pasuruan Dikeler Polisi


					PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu beserta barang bukti yang diamankan polisi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu beserta barang bukti yang diamankan polisi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Pria berinisial NA (27), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol itu, ditangkap saat berada di warung tak jauh dari rumahnya, Rabu (22/05/24) dinihari.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra melalui Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menyebut, penangkapan terhadap buruh pabrik kayu itu berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat sekitar melaporkan dugaan adanya transaksi jual beli narkoba di wilayahnya. Mendapat laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, kami amankan seorang pria berinisial NA yang sedang melakukan transaksi di sebuah warung,” kata Agus, Kamis (23/5/24).

Barang bukti yang diamankan dalam ungkap ini berupa 28 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 7,17 gram dan satu unit timbangan elektrik warna hitam.

“Selain itu juga ditemukan satu sekop dari sedotan plastik, saru dompet berwarna merah muda, dan satu handphone,” ungkap dia.

Terduga pelaku dan barang bukti, kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan. Pelaku Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar,” cetusnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal