Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2024 21:39 WIB

Edarkan Narkoba, Buruh Pabrik Kayu di Pasuruan Dikeler Polisi


					PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu beserta barang bukti yang diamankan polisi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu beserta barang bukti yang diamankan polisi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Pria berinisial NA (27), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol itu, ditangkap saat berada di warung tak jauh dari rumahnya, Rabu (22/05/24) dinihari.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra melalui Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menyebut, penangkapan terhadap buruh pabrik kayu itu berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat sekitar melaporkan dugaan adanya transaksi jual beli narkoba di wilayahnya. Mendapat laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, kami amankan seorang pria berinisial NA yang sedang melakukan transaksi di sebuah warung,” kata Agus, Kamis (23/5/24).

Barang bukti yang diamankan dalam ungkap ini berupa 28 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 7,17 gram dan satu unit timbangan elektrik warna hitam.

“Selain itu juga ditemukan satu sekop dari sedotan plastik, saru dompet berwarna merah muda, dan satu handphone,” ungkap dia.

Terduga pelaku dan barang bukti, kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan. Pelaku Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar,” cetusnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal