Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2024 14:50 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras di Pasuruan, Puluhan Botol Disita


					TERJARING: Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, menjaring penjual miras sekaligus menyita barang buktinya. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERJARING: Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, menjaring penjual miras sekaligus menyita barang buktinya. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aparat Polsek Purwodadi dan Polsek Pandaan, Polres Pasuruan, mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya masing masing, Jumat (24/5/2024) malam.

Di wilayah Purwodadi, penggrebekan dilakukan di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IS (29) dan menyita 9 botol kecil minuman beralkohol merk ‘Bintang’ dan 10 botol arak.

Sementara di Kecamatan Pandaan, penggerebekan dilakukan di sebuah kios rokok di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Petugas menciduk RH (65) dan menyita 27 botol minuman beralkohol berbagai merk.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Bambang mengatakan, penggerebekan di dua tempat itu berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian jajaran polsek masing-masing wilayah bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, di 2 lokasi tersebut ditemukan minuman beralkohol berbagai merk.

“Di wilayah Purwodadi petugas mengamankan barang bukti miras 9 botol kecil minuman beralkohol dan 10 botol arak. Sedangkan di Pandaan menyita 27 botol minuman beralkohol berbagai merk,” kata Bambang, Sabtu (25/5/24).

Selanjutnya, dijelaskan Bambang, para pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke mapolsek setempat. Di kantor polisi, para pelaku diperiksa oleh penyidik.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” cetus Bambang. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung

4 September 2024 - 20:22 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Bencana, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

4 September 2024 - 17:20 WIB

Dompet Terjatuh di SPBU Winongan Terekam CCTV, Dibawa Kabur Pria di Belakangnya

4 September 2024 - 16:25 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat

3 September 2024 - 18:37 WIB

Aksi Begal di Jalan Bengawan Solo Probolinggo Terekam CCTV

28 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penjaga Tambang di Winongan Pasuruan Tewas di Dasar Jurang

27 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Tepergok Korban, Maling Motor Nyonyor Dimassa

26 Agustus 2024 - 18:30 WIB

Jadi Korban Bullying, Pelajar SMA di Kota Pasuruan Depresi Berat

26 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal