Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2024 14:50 WIB

Polisi Gerebek Penjual Miras di Pasuruan, Puluhan Botol Disita


					TERJARING: Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, menjaring penjual miras sekaligus menyita barang buktinya. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERJARING: Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, menjaring penjual miras sekaligus menyita barang buktinya. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aparat Polsek Purwodadi dan Polsek Pandaan, Polres Pasuruan, mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya masing masing, Jumat (24/5/2024) malam.

Di wilayah Purwodadi, penggrebekan dilakukan di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IS (29) dan menyita 9 botol kecil minuman beralkohol merk ‘Bintang’ dan 10 botol arak.

Sementara di Kecamatan Pandaan, penggerebekan dilakukan di sebuah kios rokok di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Petugas menciduk RH (65) dan menyita 27 botol minuman beralkohol berbagai merk.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Bambang mengatakan, penggerebekan di dua tempat itu berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian jajaran polsek masing-masing wilayah bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, di 2 lokasi tersebut ditemukan minuman beralkohol berbagai merk.

“Di wilayah Purwodadi petugas mengamankan barang bukti miras 9 botol kecil minuman beralkohol dan 10 botol arak. Sedangkan di Pandaan menyita 27 botol minuman beralkohol berbagai merk,” kata Bambang, Sabtu (25/5/24).

Selanjutnya, dijelaskan Bambang, para pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke mapolsek setempat. Di kantor polisi, para pelaku diperiksa oleh penyidik.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan,” cetus Bambang. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal